Kasus Pelecahan Seksual, Husein Alatas Terancam 7 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 21 Desember 2019
Kasus Pelecahan Seksual, Husein Alatas Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Foto Pelecehan Seksual. foto: Istockphoto

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pelaku pencabulan dengan modus pengobatan alternatif, Husein Alatas (HA) terancam dipenjara dengan waktu yang cukup lama buntut tindakan cabul yang dia lakukan.

"Maksimal (terancam) tujuh tahun penjara," ujar Wadirkrikum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/12).

Baca Juga

Polisi Beberkan Modus Husen Alatas Lakukan Dugaan Pencabulan Terhadap Pasiennya

Hal itu karena Husein dikenakan Pasal 290 KUHP. Dalam pasal itu memang menyebut kalau mereka yang melanggar pasal tersebut terancam hukuman bui maksimal tujuh tahun lamanya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan korban Husein diduga lebih dari satu. Polisi tak mau serta merta percaya pengakuan pelaku (Husein) yang menyebut baru sekal

Diduga hanya korban dalam kasus inilah yang berani melapor hingga akhirnya borok praktik pengobatan alternatif Husein baru terbongkar. Untuk itu polisi mengaku masih mendalami kemungkinan korban lain.

Foto: Habib Husein Alatas (dok.Istimewa)
Foto: Habib Husein Alatas (dok.Istimewa)

"Yang Bersangkutan beberapa kali sebelumnya melakukan hal yang sama ke korban yang lain. Korban yang melapor baru pertama kali," katanya Dedy.

Baca Juga

Belasan Anak Jadi Korban Kakek Cabul

Korban pencabulan Habib Husein bisa sampai coba pengobatan alternarif milik pelaku (Husein) lantaran dapat informasi dari temannya kalau pelaki bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.

"Dapat info dari temennya," kata Dedy.

Mengapa sampai korban berobat di sana, hal itu lantaran korban tidak kunjung sembuh atas penyakit yang dideritanya padahal sudah berobat kemana-mana. Di mana korban menderita sakit pada bagian sensitifnya ditemukan ada sedikit luka. Tapi, bukan diobati korban malah dicabuli.

"Sebelumnya dia ada pendarahan rahim," katanya.

Dedy mengatakan pelaku sudah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun lamanya. Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih praktik seperti ini. Hal tersebut agar kejadian serupa tak terulang ke depannya.

"Lebih teliti dalam melihat praktek seperti ini," ujar Dedy.

Habib Husein diringkus aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, (16/12). HA ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.

Baca Juga

Dukun Cabul di Bali Janjikan Korbannya Terapi Otak

HA melakukan tindakan tersebut di tempat praktiknya. HA diringkus tanpa perlawanan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. (Knu)

#Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Aksi pelecehan terjadi di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar-Jakarta pada hari Senin (14/7) malam
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Indonesia
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Setelah pesawat mendarat sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bandara Soetta, pihak maskapai melaporkan kasus itu ke polisi bandara.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Indonesia
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
Penumpang yang masuk dalam blacklist tidak diizinkan naik KRL, akan langsung diusir jika terlihat di stasiun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
ShowBiz
Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dua rekan pelaku dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman yang sama dan langsung ditahan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 Juli 2025
Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara
Indonesia
34 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta dalam Setahun, Pria Dewasa dan Anak Juga Jadi Korban
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat, dalam setahun ada puluhan kasus pelecehan seksual di kereta api maupun stasiun-stasiun.
Frengky Aruan - Rabu, 25 Juni 2025
34 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta dalam Setahun, Pria Dewasa dan Anak Juga Jadi Korban
Bagikan