Kasus Pelecahan Seksual, Husein Alatas Terancam 7 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 21 Desember 2019
Kasus Pelecahan Seksual, Husein Alatas Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Foto Pelecehan Seksual. foto: Istockphoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku pencabulan dengan modus pengobatan alternatif, Husein Alatas (HA) terancam dipenjara dengan waktu yang cukup lama buntut tindakan cabul yang dia lakukan.

"Maksimal (terancam) tujuh tahun penjara," ujar Wadirkrikum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/12).

Baca Juga

Polisi Beberkan Modus Husen Alatas Lakukan Dugaan Pencabulan Terhadap Pasiennya

Hal itu karena Husein dikenakan Pasal 290 KUHP. Dalam pasal itu memang menyebut kalau mereka yang melanggar pasal tersebut terancam hukuman bui maksimal tujuh tahun lamanya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan korban Husein diduga lebih dari satu. Polisi tak mau serta merta percaya pengakuan pelaku (Husein) yang menyebut baru sekal

Diduga hanya korban dalam kasus inilah yang berani melapor hingga akhirnya borok praktik pengobatan alternatif Husein baru terbongkar. Untuk itu polisi mengaku masih mendalami kemungkinan korban lain.

Foto: Habib Husein Alatas (dok.Istimewa)
Foto: Habib Husein Alatas (dok.Istimewa)

"Yang Bersangkutan beberapa kali sebelumnya melakukan hal yang sama ke korban yang lain. Korban yang melapor baru pertama kali," katanya Dedy.

Baca Juga

Belasan Anak Jadi Korban Kakek Cabul

Korban pencabulan Habib Husein bisa sampai coba pengobatan alternarif milik pelaku (Husein) lantaran dapat informasi dari temannya kalau pelaki bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.

"Dapat info dari temennya," kata Dedy.

Mengapa sampai korban berobat di sana, hal itu lantaran korban tidak kunjung sembuh atas penyakit yang dideritanya padahal sudah berobat kemana-mana. Di mana korban menderita sakit pada bagian sensitifnya ditemukan ada sedikit luka. Tapi, bukan diobati korban malah dicabuli.

"Sebelumnya dia ada pendarahan rahim," katanya.

Dedy mengatakan pelaku sudah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun lamanya. Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih praktik seperti ini. Hal tersebut agar kejadian serupa tak terulang ke depannya.

"Lebih teliti dalam melihat praktek seperti ini," ujar Dedy.

Habib Husein diringkus aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, (16/12). HA ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.

Baca Juga

Dukun Cabul di Bali Janjikan Korbannya Terapi Otak

HA melakukan tindakan tersebut di tempat praktiknya. HA diringkus tanpa perlawanan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. (Knu)

#Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Lansia Pelaku Pelecehan Dilepas di Tanjung Barat, Dilarang Naik KRL Seumur Hidup
Seorang lansia ditangkap di KRL Jakarta–Bogor karena pelecehan seksual. Meski korban tidak melanjutkan ke jalur hukum, pelaku dilarang naik KRL seumur hidup.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Lansia Pelaku Pelecehan Dilepas di Tanjung Barat, Dilarang Naik KRL Seumur Hidup
Indonesia
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Manajemen TransJakarta menilai partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan nyaman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Indonesia
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Kecurigaan muncul ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Tekno
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Keputusan xAI untuk menciptakan dan menyediakan tempat bagi predator untuk menyebarkan deepfake eksplisit, termasuk gambar anak-anak yang ditelanjangi secara digital, adalah tindakan keji
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Indonesia
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Analis transportasi mendesak Pemprov DKI dan Dishub serius menangani pelecehan seksual di Transjakarta. Korban diminta didampingi dan pelaku diproses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Video dugaan pelecehan seksual di bus Transjakarta viral. Penumpang perempuan mengaku pahanya diraba pria tak dikenal saat tertidur di perjalanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Dari 162 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini, kekerasan seksual menempati peringkat pertama sejak Januari hingga November.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Bagikan