Kasus Pelecahan Seksual, Husein Alatas Terancam 7 Tahun Penjara
Ilustrasi Foto Pelecehan Seksual. foto: Istockphoto
MerahPutih.com - Pelaku pencabulan dengan modus pengobatan alternatif, Husein Alatas (HA) terancam dipenjara dengan waktu yang cukup lama buntut tindakan cabul yang dia lakukan.
"Maksimal (terancam) tujuh tahun penjara," ujar Wadirkrikum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/12).
Baca Juga
Polisi Beberkan Modus Husen Alatas Lakukan Dugaan Pencabulan Terhadap Pasiennya
Hal itu karena Husein dikenakan Pasal 290 KUHP. Dalam pasal itu memang menyebut kalau mereka yang melanggar pasal tersebut terancam hukuman bui maksimal tujuh tahun lamanya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan korban Husein diduga lebih dari satu. Polisi tak mau serta merta percaya pengakuan pelaku (Husein) yang menyebut baru sekal
Diduga hanya korban dalam kasus inilah yang berani melapor hingga akhirnya borok praktik pengobatan alternatif Husein baru terbongkar. Untuk itu polisi mengaku masih mendalami kemungkinan korban lain.
"Yang Bersangkutan beberapa kali sebelumnya melakukan hal yang sama ke korban yang lain. Korban yang melapor baru pertama kali," katanya Dedy.
Baca Juga
Korban pencabulan Habib Husein bisa sampai coba pengobatan alternarif milik pelaku (Husein) lantaran dapat informasi dari temannya kalau pelaki bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.
"Dapat info dari temennya," kata Dedy.
Mengapa sampai korban berobat di sana, hal itu lantaran korban tidak kunjung sembuh atas penyakit yang dideritanya padahal sudah berobat kemana-mana. Di mana korban menderita sakit pada bagian sensitifnya ditemukan ada sedikit luka. Tapi, bukan diobati korban malah dicabuli.
"Sebelumnya dia ada pendarahan rahim," katanya.
Dedy mengatakan pelaku sudah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun lamanya. Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih praktik seperti ini. Hal tersebut agar kejadian serupa tak terulang ke depannya.
"Lebih teliti dalam melihat praktek seperti ini," ujar Dedy.
Habib Husein diringkus aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, (16/12). HA ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.
Baca Juga
HA melakukan tindakan tersebut di tempat praktiknya. HA diringkus tanpa perlawanan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual