Kasus Pelecahan Seksual, Husein Alatas Terancam 7 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 21 Desember 2019
Kasus Pelecahan Seksual, Husein Alatas Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Foto Pelecehan Seksual. foto: Istockphoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku pencabulan dengan modus pengobatan alternatif, Husein Alatas (HA) terancam dipenjara dengan waktu yang cukup lama buntut tindakan cabul yang dia lakukan.

"Maksimal (terancam) tujuh tahun penjara," ujar Wadirkrikum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/12).

Baca Juga

Polisi Beberkan Modus Husen Alatas Lakukan Dugaan Pencabulan Terhadap Pasiennya

Hal itu karena Husein dikenakan Pasal 290 KUHP. Dalam pasal itu memang menyebut kalau mereka yang melanggar pasal tersebut terancam hukuman bui maksimal tujuh tahun lamanya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan korban Husein diduga lebih dari satu. Polisi tak mau serta merta percaya pengakuan pelaku (Husein) yang menyebut baru sekal

Diduga hanya korban dalam kasus inilah yang berani melapor hingga akhirnya borok praktik pengobatan alternatif Husein baru terbongkar. Untuk itu polisi mengaku masih mendalami kemungkinan korban lain.

Foto: Habib Husein Alatas (dok.Istimewa)
Foto: Habib Husein Alatas (dok.Istimewa)

"Yang Bersangkutan beberapa kali sebelumnya melakukan hal yang sama ke korban yang lain. Korban yang melapor baru pertama kali," katanya Dedy.

Baca Juga

Belasan Anak Jadi Korban Kakek Cabul

Korban pencabulan Habib Husein bisa sampai coba pengobatan alternarif milik pelaku (Husein) lantaran dapat informasi dari temannya kalau pelaki bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.

"Dapat info dari temennya," kata Dedy.

Mengapa sampai korban berobat di sana, hal itu lantaran korban tidak kunjung sembuh atas penyakit yang dideritanya padahal sudah berobat kemana-mana. Di mana korban menderita sakit pada bagian sensitifnya ditemukan ada sedikit luka. Tapi, bukan diobati korban malah dicabuli.

"Sebelumnya dia ada pendarahan rahim," katanya.

Dedy mengatakan pelaku sudah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun lamanya. Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih praktik seperti ini. Hal tersebut agar kejadian serupa tak terulang ke depannya.

"Lebih teliti dalam melihat praktek seperti ini," ujar Dedy.

Habib Husein diringkus aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, (16/12). HA ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.

Baca Juga

Dukun Cabul di Bali Janjikan Korbannya Terapi Otak

HA melakukan tindakan tersebut di tempat praktiknya. HA diringkus tanpa perlawanan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. (Knu)

#Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Indonesia
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Keputusan melaporkan kasus pelecehan itu ke polisi diambil setelah penanganan internal perusahaan TransJakarta dengan Serikat Pekerjar dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Putusan banding itu menyatakan Young-soo tidak bersalah atas dakwaan melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap seorang rekan junior di teater.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
 Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Indonesia
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Indonesia
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas terhadap guru yang bermasalah. Selama ini, ada guru yang terlibat kasus pelecehan seksual.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Bagikan