Kasus Pelecahan Seksual, Husein Alatas Terancam 7 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 21 Desember 2019
Kasus Pelecahan Seksual, Husein Alatas Terancam 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Foto Pelecehan Seksual. foto: Istockphoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku pencabulan dengan modus pengobatan alternatif, Husein Alatas (HA) terancam dipenjara dengan waktu yang cukup lama buntut tindakan cabul yang dia lakukan.

"Maksimal (terancam) tujuh tahun penjara," ujar Wadirkrikum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/12).

Baca Juga

Polisi Beberkan Modus Husen Alatas Lakukan Dugaan Pencabulan Terhadap Pasiennya

Hal itu karena Husein dikenakan Pasal 290 KUHP. Dalam pasal itu memang menyebut kalau mereka yang melanggar pasal tersebut terancam hukuman bui maksimal tujuh tahun lamanya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan korban Husein diduga lebih dari satu. Polisi tak mau serta merta percaya pengakuan pelaku (Husein) yang menyebut baru sekal

Diduga hanya korban dalam kasus inilah yang berani melapor hingga akhirnya borok praktik pengobatan alternatif Husein baru terbongkar. Untuk itu polisi mengaku masih mendalami kemungkinan korban lain.

Foto: Habib Husein Alatas (dok.Istimewa)
Foto: Habib Husein Alatas (dok.Istimewa)

"Yang Bersangkutan beberapa kali sebelumnya melakukan hal yang sama ke korban yang lain. Korban yang melapor baru pertama kali," katanya Dedy.

Baca Juga

Belasan Anak Jadi Korban Kakek Cabul

Korban pencabulan Habib Husein bisa sampai coba pengobatan alternarif milik pelaku (Husein) lantaran dapat informasi dari temannya kalau pelaki bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.

"Dapat info dari temennya," kata Dedy.

Mengapa sampai korban berobat di sana, hal itu lantaran korban tidak kunjung sembuh atas penyakit yang dideritanya padahal sudah berobat kemana-mana. Di mana korban menderita sakit pada bagian sensitifnya ditemukan ada sedikit luka. Tapi, bukan diobati korban malah dicabuli.

"Sebelumnya dia ada pendarahan rahim," katanya.

Dedy mengatakan pelaku sudah membuka praktik pengobatan alternatif selama setahun lamanya. Dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih praktik seperti ini. Hal tersebut agar kejadian serupa tak terulang ke depannya.

"Lebih teliti dalam melihat praktek seperti ini," ujar Dedy.

Habib Husein diringkus aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, (16/12). HA ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.

Baca Juga

Dukun Cabul di Bali Janjikan Korbannya Terapi Otak

HA melakukan tindakan tersebut di tempat praktiknya. HA diringkus tanpa perlawanan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. (Knu)

#Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Komisi IX DPR menyoroti kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Para korban harus diberikan pendampingan psikologis.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Bagikan