Polisi Beberkan Modus Husen Alatas Lakukan Dugaan Pencabulan Terhadap Pasiennya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan dengan modus praktek perdukunan yang melibatkan Husen Alatas. Saat ini Husen sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pengaduan dari para korban yang juga pasiennya sendiri.
Terbaru, tersangka mengaku membuka praktik pengobatan alternatif dengan modus dapat menyembuhkan segala macam penyakit.
Baca Juga:
Polsek Teluknaga Bekuk Dukun Cabul yang Beraksi Lewat Facebook
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan ketika korban datang ke tempat pengobatannya, tersangka melakukan sejumlah ritual yakni membacakan doa-doa dan menepuk bahu korban hingga tidak sadarkan diri.
"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, disitulah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Yusri mengungkapkan, korban selanjutnya sadarkan diri dan merasa telah dicabuli oleh tersangka. Korban pun berteriak dan melarikan diri dari tempat pengobatan alternatif milik tersangka HA.
"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," ungkap Yusri.
Pelaku mengaku sudah membuka praktik tersebut selama bertahun-tahun.
"Sudah tahunan (buka praktik)," kata Yusri.
Walaupun telah selama bertahun-tahun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran jumlah korban dalam kasus pencabulan. Sebab hingga saat ini hanya ada satu korban yang melaporkan atas pencabulan tersebut.
"Kita masih dalami terus dan adanya indikasi korban-korban lain," jelasnya.
Husen Alatas mengaku sangat tertarik dengan korbannya saat melakukan perawatan.
"Menurut pengakuan (tersangka), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," ujar Yusri.
Kepada polisi, korban mengaku baru pertama kali mendatangi praktik pengobatan alternatif milik HA. Korban mengetahui keberadaan pengobatan alternatif itu dari salah satu temannya.
"Dia (korban) tahu dari temannya kalau di tempat tersangka bisa ngobatin segala macam penyakit," ungkap Yusri.
Polisi menangkap HA di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12) kemarin. Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.
Baca Juga:
Modusnya, tersangka membuka praktik pengobatan alternatif yang berada di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat untuk melancarkan aksi bejadnya tersebut. Dia melakukan ritual pembacaan doa-doa dan menepuk bahu korban sehingga korban merasa terhipnotis.
Kini, polisi tengah memeriksa HA secara intensif guna mengetahui jumlah korban pencabulan. Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan terkait Kasus ‘Mens Rea’
Datangi Polda Metro untuk Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Janji Kasus Mens Rea bakal ‘Lebih Seru’
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Materi Stand Up 'Mens Rea' di Polda Metro Jaya
Komika Pandji Datangi Polda Metro Jaya Buntut Laporan Mens Rea, Didampingi Haris Azhar
Ribuan Video dan Foto Kasus Epstein, Publik Lapar dan Haus Informasi Kejahatan
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026
Operasi Keselamatan Jaya 2026: Polisi Janji Tak Cari Kesalahan, Tapi Jangan Kasih Alasan Buat Ditilang