Belasan Anak Jadi Korban Kakek Cabul
Ilustrasi penculikan anak. (Foto FreeDigitalPhotos.net)
MerahPutih.com - Belasan anak perempuan dibawah umur menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial AUN alias Abah Aun (67) di Kota Bandung.
Aksi bejatnya itu terbongkar dan langsung dibekuk Satreskrim Polrestabes Bandung di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa kaler, Kota Bandung, setelah pihak keluarga korban melaporkannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengungkapkan pihaknya bergerak cepat begitu keluarga korban melaporkan mereka.
"Kita menangkap tersangka, setelah menerima laporan dari orang tua korban. Kasus ini sangat memperhatinkan. Bagi orang tua alangkah baiknya dapat mewaspadai serta menjaga anak putra putri dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Hendro kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung.
Ditambahkan Hendro, dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya itu tersebut sejak Januari tahun lalu. Bahkan dalam pengakuannya saat menjalankan aksinya, tersangka kerap memaksa ataupun mengiming imingi sejumlah uang kepada setiap korbannya
"Selama setahun dia memberi pelajaran pada murid-muridnya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dengan memberi iming-iming uang pada korban. Dan saat beraksi, tersangka melakukan aksinya dengan memegang, mengusap, serta berbuat tidak pantas pada anak di bawah umur tersebut," jelasnya.
Masih dikatakannya, korban pencabulan yang diduga dilakukan tersangka sebanyak 11 orang. Bahkan direkam oleh tersangka. "Dengan begitu orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor dan kami pun melakukan penyelidikan serta menangkap tersangka di rumahnya," terangnya.
Hingga saat ini, lanjut Hendro, penyidik satreskrim Polrestabes Bandung medalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan korban masih bertambah. Pelaku pun terancam dibui lima tahun penjara
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 dan 75 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Hendro.
Berita ini merupakan laporan Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Bandung dan sekitarnya
Bagikan
Berita Terkait
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa