Kasus Novel Tak Kunjung Terungkap, Eks Pimpinan KPK Dorong Pembentukan TGPF
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama eks pimpinan KPK dan sejumlah tokoh LSM. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum menemukan titik terang. Hari ini, tepat 202 hari kasus Novel, pihak kepolisian belum juga mampu mengungkap pelaku dan dalang dari teror tersebut.
Menyikapi hal itu, eks pimpinan KPK dan sejumlah tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyambangi markas KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (31/10).
Kedatangan mereka ke lembaga antirasuah untuk mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelesaikan kasus Novel yang hingga kini masih belum menemukan kejelasan.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta kepada Agus Rahardjo cs untuk merekomendasikan pembentukan TGPF ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar kasus Novel Baswedan dapat segera dituntaskan.
"Pada kesimpulannya, mengusulkan ke pimpinan KPK untuk bisa menyampaikan ke Bapak Presiden untuk sesegera mungkin membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Novel. Sebab, dalam waktu cukup lama aparat kepolisian tidak mampu mengungkap kasus ini," kata Samad.
Menurut Samad, penyelesaian kasus Novel lewat pembentukan TGPF tersebut agar tidak ada lagi para pegawai KPK yang menjadi korban penyerangan air keras.
"Kami khawatir, kalau kasus Novel tidak pernah diungkap, tidak menutup kemungkinan kasus-kasus ini kembali terjadi dan terjadi pada pegawai atau pimpinan KPK lain," tandasnya.
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, penyiraman air keras terhadal Novel Baswedan, sebagai upaya memperlemah kerja-kerja pemberantasan korupsi di tanah air.
"Masuk hari ke-202 kami berdiskusi, kami sepakat kasus ini bukan serangan ke pribadi Novel, tapi serangan ke KPK dan serangan ke KPK merupakan serangan sistem pemberantasan korupsi," tegas Busyro. (Pon)
Baca berita terkait KPK yang lain di: Pimpinan KPK Belum Sepakati Sanksi untuk Aris Budiman
Bagikan
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026