Pimpinan KPK Belum Sepakati Sanksi untuk Aris Budiman

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 31 Oktober 2017
Pimpinan KPK Belum Sepakati Sanksi untuk Aris Budiman

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) belum menyepakati sanksi untuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman usai rekomendasi oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

"Jadi begini, PI (pengawas internal) sudah proses, dari PI ke DPP kemudian DPP memberikan rekomendasi diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Mengacu pada peraturan KPK tentang DPP, maka pimpinan KPK dalam memutuskan sanksi bagi Aris mempunyai waktu 7 hari setelah menerima rekomendasi dari DPP.

DPP menyampaikan rekomendasi pada 20 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Aris Budiman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat.

"Belum bulat (keputusan). Jadi, kalau boleh saya katakan lima itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulatlah," kata Agus.

Apalagi saat ini salah satu pimpinan KPK sedang berada di luar negeri.

"2-2-1 ini maksudnya ada yang ingin (sanksi) berat, ada yang ingin sedang. Nah, kita akan bertemu di tingkat pimpinan. Ada salah satu pimpinan ada yang keluar negeri jadi kita tunggu setelah pak Alex pulang dari Belanda," katanya.

Aris diperiksa terkait terkait pengiriman e-mail oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada Aris, pengakuan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam penyidikan mengenai adanya anggota Komisi III DPR yang mendapat rencana pemeriksaan Miryam dalam kasus korupsi e-KTP dan meminta uang Rp 2 miliar terkait hal itu.

Pemeriksaan DPP lain juga terkait kehadiran Aris dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus Angket KPK di DPR pada 29 Agustus 2017.

Sanksi terhadap Aris akan diberikan sesuai dengan Peraturan KPK tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. Dalam peraturan tersebut menjelaskan, jika seorang pegawai atau penasihat KPK terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan ada beberapa pilihan sanksi yang akan diberikan.

Sejumlah sanksi, misalnya, adalah pemotongan gaji dari gaji yang diterima sebelumnya sebesar 20 persen dengan jangka waktu 6 bulan dan atau pemotongan gaji sebesar 30 persen dengan jangka waktu satu tahun.

Selanjutnya, pembebasan dari jabatan bagi pejabat struktural, bagi spesialis lain dipindahkan ke jabatan lain, dan diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai atau penasihat.

Selama menjalani hukuman disiplin berat, pegawai tersebut tidak dapat mengikuti program alih tugas atau alih status, dan atau mengikuti program tugas belajar atau pelatihan baik diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri untuk jangka satu tahun kecuali pendidikan dan pelatihan yang bersifat pembinaan mental. (*)

Sumber: ANTARA

#Brigjen Pol Aris Budiman #Agus Rahardjo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan