Pimpinan KPK Belum Sepakati Sanksi untuk Aris Budiman


Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (ANTARA
MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) belum menyepakati sanksi untuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman usai rekomendasi oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
"Jadi begini, PI (pengawas internal) sudah proses, dari PI ke DPP kemudian DPP memberikan rekomendasi diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Mengacu pada peraturan KPK tentang DPP, maka pimpinan KPK dalam memutuskan sanksi bagi Aris mempunyai waktu 7 hari setelah menerima rekomendasi dari DPP.
DPP menyampaikan rekomendasi pada 20 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Aris Budiman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat.
"Belum bulat (keputusan). Jadi, kalau boleh saya katakan lima itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulatlah," kata Agus.
Apalagi saat ini salah satu pimpinan KPK sedang berada di luar negeri.
"2-2-1 ini maksudnya ada yang ingin (sanksi) berat, ada yang ingin sedang. Nah, kita akan bertemu di tingkat pimpinan. Ada salah satu pimpinan ada yang keluar negeri jadi kita tunggu setelah pak Alex pulang dari Belanda," katanya.
Aris diperiksa terkait terkait pengiriman e-mail oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada Aris, pengakuan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam penyidikan mengenai adanya anggota Komisi III DPR yang mendapat rencana pemeriksaan Miryam dalam kasus korupsi e-KTP dan meminta uang Rp 2 miliar terkait hal itu.
Pemeriksaan DPP lain juga terkait kehadiran Aris dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus Angket KPK di DPR pada 29 Agustus 2017.
Sanksi terhadap Aris akan diberikan sesuai dengan Peraturan KPK tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. Dalam peraturan tersebut menjelaskan, jika seorang pegawai atau penasihat KPK terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan ada beberapa pilihan sanksi yang akan diberikan.
Sejumlah sanksi, misalnya, adalah pemotongan gaji dari gaji yang diterima sebelumnya sebesar 20 persen dengan jangka waktu 6 bulan dan atau pemotongan gaji sebesar 30 persen dengan jangka waktu satu tahun.
Selanjutnya, pembebasan dari jabatan bagi pejabat struktural, bagi spesialis lain dipindahkan ke jabatan lain, dan diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai atau penasihat.
Selama menjalani hukuman disiplin berat, pegawai tersebut tidak dapat mengikuti program alih tugas atau alih status, dan atau mengikuti program tugas belajar atau pelatihan baik diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri untuk jangka satu tahun kecuali pendidikan dan pelatihan yang bersifat pembinaan mental. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
