Pimpinan KPK Belum Sepakati Sanksi untuk Aris Budiman

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 31 Oktober 2017
Pimpinan KPK Belum Sepakati Sanksi untuk Aris Budiman

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan (KPK) belum menyepakati sanksi untuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman usai rekomendasi oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

"Jadi begini, PI (pengawas internal) sudah proses, dari PI ke DPP kemudian DPP memberikan rekomendasi diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Mengacu pada peraturan KPK tentang DPP, maka pimpinan KPK dalam memutuskan sanksi bagi Aris mempunyai waktu 7 hari setelah menerima rekomendasi dari DPP.

DPP menyampaikan rekomendasi pada 20 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Aris Budiman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat.

"Belum bulat (keputusan). Jadi, kalau boleh saya katakan lima itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulatlah," kata Agus.

Apalagi saat ini salah satu pimpinan KPK sedang berada di luar negeri.

"2-2-1 ini maksudnya ada yang ingin (sanksi) berat, ada yang ingin sedang. Nah, kita akan bertemu di tingkat pimpinan. Ada salah satu pimpinan ada yang keluar negeri jadi kita tunggu setelah pak Alex pulang dari Belanda," katanya.

Aris diperiksa terkait terkait pengiriman e-mail oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada Aris, pengakuan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam penyidikan mengenai adanya anggota Komisi III DPR yang mendapat rencana pemeriksaan Miryam dalam kasus korupsi e-KTP dan meminta uang Rp 2 miliar terkait hal itu.

Pemeriksaan DPP lain juga terkait kehadiran Aris dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus Angket KPK di DPR pada 29 Agustus 2017.

Sanksi terhadap Aris akan diberikan sesuai dengan Peraturan KPK tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. Dalam peraturan tersebut menjelaskan, jika seorang pegawai atau penasihat KPK terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan ada beberapa pilihan sanksi yang akan diberikan.

Sejumlah sanksi, misalnya, adalah pemotongan gaji dari gaji yang diterima sebelumnya sebesar 20 persen dengan jangka waktu 6 bulan dan atau pemotongan gaji sebesar 30 persen dengan jangka waktu satu tahun.

Selanjutnya, pembebasan dari jabatan bagi pejabat struktural, bagi spesialis lain dipindahkan ke jabatan lain, dan diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai atau penasihat.

Selama menjalani hukuman disiplin berat, pegawai tersebut tidak dapat mengikuti program alih tugas atau alih status, dan atau mengikuti program tugas belajar atau pelatihan baik diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri untuk jangka satu tahun kecuali pendidikan dan pelatihan yang bersifat pembinaan mental. (*)

Sumber: ANTARA

#Brigjen Pol Aris Budiman #Agus Rahardjo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Bagikan