Kasus Novel Masih Gelap, Wadah Pegawai: Bukankah Presiden Janji Perkuat KPK?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 14 April 2019
Kasus Novel Masih Gelap, Wadah Pegawai: Bukankah Presiden Janji Perkuat KPK?

Penyidik KPK Novel Baswedan berbicara dalam acara peringatan dua tahun kasus teror yang menimpanya di Gedung KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum melunasi janjinya memperkuat lembaga antirasuah. Pasalnya, kata Yudi, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga kini masih gelap.

"Menurut kami salah satu bukti konkret janji tersebut adalah tertangkapnya pelaku teror kepada KPK yang menghambat upaya pemberantasan korupsi, sekaligus bukti adanya penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi penegak hukum," kata Yudi melalui rilis yang diterima MerahPutih.com, Minggu (14/4).

Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar penyelidikan kasus Novel Baswedan tidak lagi ditanyakan kepada dirinya. Menurut Presiden hasil penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah menjadi tanggung jawab tim gabungan tersebut.

"Sudah ada tim gabungan di Polri, yang terdiri dari Polisi, Ombudsman dan KPK sendiri. Tanyakan kepada mereka, hasilnya seperti apa. Kejar mereka, hasilnya seperti apa, jangan dikembalikan ke saya lagi," kata Jokowi di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat, (12/4).

Diketahui, Kepolisian membentuk tim gabungan untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Jajaran Polri, KPK dan sejumlah pakar atau akademisi masuk dalam tim tersebut. Dalam surat bernomor Sgas/3/I/HUK6.6/2019 yang ditandatangani Tito pada 8 Januari 2019, satgas ini terdiri dari 65 anggota, dengan unsur kepolisian, KPK dan pakar.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Menanggapi hal itu, Yudi mengungkapkan pihaknya pada Maret 2019 sudah bertemu dan menanyai perkembangan kasus tersebut pada Kabareskrim Polri selaku Tim Pencari Fakta Kasus Novel. Namun, kata Yudi, dijawab belum ditangkap pelakunya.

"Sehingga apa yang diminta oleh Presiden sudah kami lakukan terlebih dahulu sebelum diminta oleh Presiden," ujar Yudi.

Belum ditangkapnya pelaku penyiram air keras ke Novel ini memperkuat argumentasi WP KPK soal Tim Gabungan Pencari Fakta, yang berada di bawah kepala pemerintahan merupakan sebuah keniscayaan. "Dengan belum tertangkapnya para pelaku, ini semakin memperkuat argumentasi kami sejak awal, bahwa kasus penyiraman, bahwa TGPF Independen di bawah Presiden yang notabene sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan keniscayaan," ungkap Yudi.

Peringatan dua tahun kasus Novel Baswedan di Gedung KPK
Peringatan dua tahun kasus teror Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Yudi mengingatkan, masih gelapnya kasus Novel selama dua tahun menjadi perhatian KPK. Menurut Yudi, bukan kesalahan bila meminta kasus Novel diungkap karena Jokowi sebagai Presiden menjanjikannya. "Apakah suatu kesalahan meminta kepada Presiden perkara tersebut segera diungkap setelah dua tahun masih gelap? Bukankah Bapak Presiden berjanji akan memperkuat KPK?" ujar Yudi.

Novel Baswedan hampir buta mata kirinya karena diteror dengan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017. Novel sempat menjalani perawatan di Singapura selama setahun. Namun, sampai hari ini Polri belum berhasil menangkap para pelakunya. (Pon)

#KPK #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan