MerahPutih.com - Mabes Polri resmi mengambil alih kasus dugaan tindak pidana narkoba yang melibatkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasus dugaan narkoba perwira polisi berpangkat melati dua itu kini dipegang langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri
“Iya, (penanganan pidana) kami tarik ke Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi awak media, di Jakarta, Jumat (13/2).
Baca juga:
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
AKBP Didik Putra Kuncoro Dibidik Divisi Propam
Tak hanya proses pidana, Divisi Propam Mabes Polri juga tengah membidik AKBP Didik terkait dugaan pelanggaran etik.
“Benar,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, tanpa merinci detail pemeriksaan, dilansir Antara.
Sebelumnya, Polda NTB telah menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Nama Didik mencuat setelah kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka.
Baca juga:
Aniaya Tahanan hingga Tewas, 7 Polisi Narkoba Polda Metro Terancam Dipecat
AKBP Didik Putra Kuncoro Diduga Terima Setoran Rp 1 M
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, yang disebut sebagai sumber pasokan sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi.
Polda NTB sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi pada 9 Februari 2026, berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (*)