Kasus Helmut Hermawan Bisa Jadi Pintu Masuk Perlawanan Pada Mafia Tambang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 April 2023
Kasus Helmut Hermawan Bisa Jadi Pintu Masuk Perlawanan Pada Mafia Tambang

Demo perlawanan pada mafia tambang.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pengusaha tambang Helmut Hermawan terus menjadi perhatian publik. Kasus yang juga menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) serta IPW ini dinilai harusnya masuk pada sengketa perdata bukan pidana.

Masyarakat yang menamakan diri Laskar Suku Betawi pun melakukan demonstrasi terhadap PT AMI di Office 8 SCBD, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Kondisi Sakit Diabaikan, Pengusaha Tambang HH Diminta Lapor Kompolnas

Demo ini dipimpin Panglima Selatan Laskar Suku Betawi Guru Panca Nur, yang menyerukan perlawanan terhadap mafia tambang.

Demo ini diklaim buntut penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur dan kriminalisasi terhadap eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Aksi demo diisi dengan arak-arakan ondel-ondel bersama para jawara silat atas instruksi Rais Laskar Suku Betawi David Darmawan, yang sedang mengawal kasus adiknya, Helmut Hermawan di Makassar.

Sebagaimana diketahui saat ini Helmut Hermawan masih berada didalam tahanan Polda Sulsel dan dalam kondisi sakit, kendati demikian Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf enggan memberikannya kesempatan untuk berobat.

Panca Nur mengatakan, mereka menuntut keadilan atas kasus yang menimpa Helmut, yang diduga juga ada keterlibatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Kasus ini sangat merugikan dan menzalimi. Kami ingin menyampaikan aspirasi untuk melawan mafia tambang dan memberantas mafia tambang bersama rais kami Bang David Darmawan. Kita semua di sini gak menuntut macam-macam, kita yang mengikuti konstitusi yang ada. Kita cinta pada hukum yang ada," ujar Panca Nur.

Demonstrasi ini juga diklaim didukung oleh Majelis Dzikir RI1, yang ikut menyuarakan keadilan untuk Helmut Hermawan.

"Kami juga sempat datang ke Kejaksaan Agung, tuntutan kita sama yakni, kita cuma minta satu keadilan. Ya, keadilan itu bagaimana gak timpang, gak berat sebelah, gak pincang, yang dituntut di sini bukan kita harus memenangkan sengketa saham ini dari Bang Helmut Hermawan," ungkapnya.

Dalam aksi tersebut tercantum nama Direktur Utama PT. AMI yang diduga melakukan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan tambang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kuasa Hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa, mengaku telah berkirim surat dan melaporkannya ke Komnas HAM, Irwasum, Divisi Propam dan Kompolnas namun hanya Komnas HAM saja yang menanggapi permasalahan yang dihadapi kliennya. (*)

Baca Juga:

Koalisi Desak KPK Tindak Lanjuti Laporan IPW terhadap Wamenkumham

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Berita Foto
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA, Silmy Karim mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah mengkaji praktik underinvoicing dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Oktober 2026
Yusril Soroti Underinvoicing Pertambangan, Kerugian Negara Disebut Tembus Ratusan Triliun
Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Bagikan