MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka keenam dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka baru tersebut yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiyana Sudihardjo.
Anang diduga berperan menyerahkan uang kepada Ketua DPR Setya Novanto dan anggota dewan lainnya.
"ASS diduga berperan dalam penyerahan uang kepada SN dan sejumlah anggota DPR melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Laode menuturkan, penetapan Anang sebagai tersangka ini berdasarkan sejumlah bukti dan fakta yang muncul di persidangan terdakwa e-KTP terdahulu yakni Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurutnya, berdasarkan kesaksian Sugiharto selaku mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Anang diminta menyiapkan uang sebesar US$ 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahan kepada politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
"ASS juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek KTP elektronik," jelas dia.
Anang diduga bersama-sama Setnov, Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp5,9 triliun.
"Indikasi peran dari ASS, bahwa dari fakta yang sudah didapatkan sekarang, bahwa ASS diduga melakukan bersama-sama dengan SN, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan," ungkap Laode.
PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium yang menggarap proyek e-KTP, bersama Perum PNRI, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Pon)
Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: Ganjar Pranowo Bantah Tawar-Menawar Jatah E-KTP

