MerahPutih.com - Ketua DPR RI Setya Novanto hari ini bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Ini merupakan pemeriksaan pertama sejak pria yang karib disapa "Setnov" itu ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli lalu.
"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kita harap Senin depan memang yang bersangkutan datang, menghadiri pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik KPK bakal mengkonfirmasi sejumlah informasi yang didapatkannya dari ratusan saksi yang telah diperiksa dalam kasus Setnov.
Mengingat, sudah ratusan saksi yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu untuk melengkapi berkas perkara Ketua Umum Golkar tersebut.
"Kalau ada yang ingin dijelaskan, ada yang ingin dibantah, ada yang ingin diklarifikasi, maka di sinilah ruangnya (pemeriksaan)," ucap Febri.
Lebih lanjut Febri menegaskan pemeriksaan ini tak ada kaitannya dengan persidangan praperadilan Setnov yang akan digelar Selasa (12/9) esok. Kata dia, praperadilan tak mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Penyidikan tetap berjalan terus. Karena tidak ada satu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat proses penyidikan ini berhenti sementara," tutupnya.
Diketahui, Setnov merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi yang disinyalir merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 triliun tersebut.
Setnov diduga kecipratan bancakan dana dari proyek tersebut sebesar Rp 574 miliar. Ia pun pernah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa e-KTP lainnya yakni Irman dan Sugiharto. (Pon)
Baca juga berita terkait kasus e-KTP di: Jadi Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Setnov?

