Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Putusan MK Naik Penyidikan
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Kasus dugaan informasi bohong alias hoaks mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terus didalami oleh Polri.
Terbaru, telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.
“Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7).
Baca Juga:
Fadli Zon Apresiasi Putusan MK yang Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka
Menurut Ahmad, penyidik mendalami penanganan kasus Denny Indrayana, sehingga kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Artinya kasus tersebut sudah tahap penyidikan,” singkatnya.
Baca Juga:
Pasca Putusan MK, PDIP Wacanakan Dialog untuk Kaji dan Evaluasi Sistem Pemilu 2024
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat mengatakan, kasus dugaan hoaks yang diduga dilakukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan.
Diketahui dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dilaporkan karena dinilai telah menyebar kebohongan atau hoaks soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sistem pemilu. (Knu)
Baca Juga:
Sambut Baik Putusan MK, Demokrat DKI Optimistis Raih 20 Kursi DPRD
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
[HOAKS atau FAKTA]: PSI Usung Gibran-Kaesang Duet Capres-Cawapres Pilpres 2029
[HOAKS atau FAKTA]: Siswa Dilarang Mengeluh Soal Rasa dan Kualitas Makan Begizi Gratis
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik