Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Putusan MK Naik Penyidikan
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Kasus dugaan informasi bohong alias hoaks mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terus didalami oleh Polri.
Terbaru, telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.
“Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7).
Baca Juga:
Fadli Zon Apresiasi Putusan MK yang Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka
Menurut Ahmad, penyidik mendalami penanganan kasus Denny Indrayana, sehingga kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Artinya kasus tersebut sudah tahap penyidikan,” singkatnya.
Baca Juga:
Pasca Putusan MK, PDIP Wacanakan Dialog untuk Kaji dan Evaluasi Sistem Pemilu 2024
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat mengatakan, kasus dugaan hoaks yang diduga dilakukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan.
Diketahui dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dilaporkan karena dinilai telah menyebar kebohongan atau hoaks soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sistem pemilu. (Knu)
Baca Juga:
Sambut Baik Putusan MK, Demokrat DKI Optimistis Raih 20 Kursi DPRD
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi