Kasus Dugaan Pencemaran Marga Laoly, Polisi Jamin Tak akan Periksa Menkumham


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. ANTARA/HO
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan perihal kasus dugaan penghinaan terhadap marga Laoly. Kasus ini diduga menyeret pengamat politik, Rocky Gerung.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak akan mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk dimintai keterangan. Hal ini lantaran bukan yang bersangkutan yang melapor.
Baca Juga:
Bakal Ada Sanksi Tilang, Polda Metro Minta Pengendara Lakukan Uji Emisi
“Jadi yang melaporkan di sini sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah pribadi, jadi bukan kelompok, pribadi. Jadi yang melaporkan pada saat itu adalah salah satu ketua komunitas marga Laoly yang ada di Jakarta,” ujar Ade Safri seperti dikutip Senin (21/8).
Oleh karenanya, Ade Safri hanya akan meminta keterangan dari pelapor dan juga sejumlah saksi maupun ahli dalam pengusutan laporan.
“Kita saat ini telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa ahli, yang kita nantinya akan libatkan apabila ditemukan peristiwa pidana yang terjadi. Di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE maupun ahli sosiologi hukum,” ucapnya.
Baca Juga:
Adapun kasus tersebut muncul kembali setelah Yasonna mengungkit kembali saat diduga Rocky Gerung menghina marga Laoly melalui akun Twitter pada 30 Januari 2020 lalu.
“Ini masyarakat Nias, ada marga Laoly yang merasa sangat tersinggung di beberapa daerah mengadukan, ini buktinya,” imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Ungkap 3 Polisi Terlibat Modifikasi Senjata Api Ilegal Milik Pegawai KAI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
