Polda Metro Masih Kaji Aturan 4 in 1 Bagi Pengendara Mobil


Ilustrasi - Kemacetan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Kamis (20/1/2022). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewacanakan akan memberlakukan aturan 4 in 1 atau satu mobil empat orang.
Kebijakan ini sebagai upaya menurunkan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga:
Polda Metro Ungkap 3 Polisi Terlibat Modifikasi Senjata Api Ilegal Milik Pegawai KAI
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan usulan itu masih dalam kajian.
Sehingga terkait rencana teknis pelaksanaan belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Itu masih dikaji. Nanti yang menyampaikan dari sana (Kemenhub). Belum ada pembahasan secara teknis (dengan Polda Metro Jaya), tapi kita nanti akan diskusikan lagi," jelas Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/8).
Doni juga mengungkapkan, belum mengetahui kapan rencana itu akan dilaksanakan.
Sehingga dia tidak bisa memastikan usulan itu menjadi solusi untuk mengentaskan polusi dan macet ibu kota.
Baca Juga:
Polda Metro akan Ungkap Soal Penangkapan Oknum Aparat Terlibat Kasus Terorisme
"Belum (tahu apakah jadi solusi), karena masih didiskusikan dengan stakeholder terkait itu baru salah satu saran dan masukan. Semua kaitan dengan masalah kemacetan dan polusi udara dari kemacetan masih dikaji," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempertimbangkan membuat kebijakan baru, yakni aturan 4 in 1 atau minimal empat orang dalam satu mobil pribadi.
"Berkaitan dengan utilitas pada kendaraan, banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1," tuturnya.
Menhub Budi berharap aturan 4 in 1 tersebut dapat menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun," tambahnya. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Tangkap 3 Polisi Diduga Terkait Karyawan KAI Jadi Teroris
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
