MerahPutih.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi anggaran pemakaman jenazah COVID-19.
"Ada tujuh saksi yang diperiksa untuk mendapatkan keterangan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemakaman COVID-19," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dihubungi via telepon di Jember, Selasa (21/8) malam.
Tujuh orang yang dimintai keterangan di Mapolres Jember, di antaranya Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria, serta sukarelawan pemakaman.
Baca Juga:
"Hingga malam ini pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlanjut sehingga penyidik masih melakukan penyelidikan karena memang memerlukan waktu," tuturnya seperti dikutip Antara.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemakaman COVID-19 dibantu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai bentuk asistensi dan juga melakukan penyelidikan bersama agar hasilnya lebih maksimal.
"Nanti kami akan memberikan informasi ketika ada perkembangan lagi dan aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, penyidik Polres Probolinggo memanggil Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah.
Baca Juga:
KPK Turun Tangan Atasi Polemik Pemberian Honor Pemakaman ke Bupati Jember
Selang beberapa hari kemudian, pihaknya memanggil Plt Kepala BPBD Jember M Djamil dan Kabid Logistik dan Kedaruratan Penta Satria.
Pemanggilan sejumlah pejabat tersebut karena viralnya honor pemakaman COVID-19 sebesar Rp 70,5 juta yang diduga mengalir kepada empat orang, yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekertaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta Kabid Logistik dan Kedaruratan Penta Satria. (*)
Baca Juga:
Bupati Jember Terima Honor Pemakaman COVID-19, La Nyalla: Tidak Punya Empati