Kasus Bansos, KPK Garap Staf PT. Tiga Pilar Agro Utama

Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (baju hitam) saat menyerahkan bansos sembako kepada warga terdampak COVID-19. (ANTARA/HO.Humas Kemensos)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf PT. Tiga Pilar Agro Utama, Imanuel Tarigan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (28/12).
Imanuel akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Yang bersangkutan (Imanuel Tarigan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari P.Batu Bara)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/1).
Baca Juga:
Mantan Mensos Juliari Buka Suara Soal Keterlibatan Gibran di Kasus Suap Bansos
KPK saat ini tengah menelusuri asal usul dan rekam jejak vendor dalam pengadaan bansos. PT. Tiga Pilar, merupakan salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial.
Pada Senin (28/12) lalu, penyidik telah memeriksa Nuzulia Hamzah Nasution, broker PT. Tiga Pilar.
Nuzulia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Nuzulia seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Kemudian pada Selasa (29/12), penyidik juga memeriksa Direktur PT. Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam.
PT. Bumi Pangan Digdaya menjadi salah satu rekanan Kemensos yang mendapat kuota besar dalam pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. PT. Bumi Pangan Digdaya tercatat mendapat kuota sebanyak 811.355 paket bansos.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
KPK Korek Keterangan Juliari Batubara soal Proses Pengadaan Bansos
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
