Karyawati ini Rogoh Kocek Rp200 Juta untuk Habisi Bosnya

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Agustus 2020
Karyawati ini Rogoh Kocek Rp200 Juta untuk Habisi Bosnya

Barang bukti kasus pembunuhan bos perkapalan, Sugianto. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nur Luthfiah (34) merencanakan penembakan bosnya, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia menyiapkan dana Rp 200 juta untuk menyewa pembunuh bayaran.

"NL (Nur Luthfiah) minta supaya korban dibunuh, kemudian dari tersangka NL juga siapkan dana Rp 200 juta untuk mencari pembunuh bayaran," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana saat jumpa pers di Mapolda metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8).

Baca Juga

Polisi Tangkap 12 Pelaku Penembakan Bos Perkapalan, Diotaki Karyawati

Nana menyebut Nur Luthfiah yang merupakan karyawan korban merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati sering dilecehkan dan mendapat ancaman dari korban. Kemudian, pelaku meminta suami sirinya, Ruhiman (42) untuk mencari orang yang mau mengeksekusi korban.

"Di situ sempat tanggal 20 Maret 2020, tersangka (Nur Luthfiah) sampaikan kepada R alias M (Ruhiman alias Maman) untuk membunuh, tapi tak dihiraukan (oleh Ruhiman)," imbuhnya.

Polda Metro Jaya merilis kasus pembunuhan bos perkapalan, Sugianto yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: MP/Kanu

Selanjutnya, pada tanggal 4 Agustus Nur Luthfiah kembali meminta Ruhiman untuk membunuh korban. Kali ini, Ruhiman mengamininya setelah diyakinkan oleh Nur Luthfiah bahwa dirinya diancam korban.

"Tanggal 4 Agustus yang bersangkutan menyampaikan kembali kepada R atau M, bahwa yang bersangkutan berada dalam ancaman korban," lanjutnya.

Ruhiman pun lantas ikut merencanakan dan mencari eksekutor. Kemudian setelah didapatkan eksekutor, lalu para pelaku kembali merencanakan pembunuhan tersebut.

Pada tanggal 4 Agustus, Nur Luthfiah langsung mentransfer uang Rp 100 juta kepada Ruhiman dan selanjutnya pada 6 Agustus mentransfer Rp 100 juta kepada tersangka Ir Arbain Junaedi (56).

"Jadi Rp 200 juta uang diserahkan kepada para sindikat," ucap Nana.

Setelah para eksekutor dibayar, para tersangka kemudian sepakat mengeksekusi korban pada 13 Agustus 2020. Saat inilah Sugianto ditembak sebanyak 5 kali hingga tewas di depan ruko miliknya.

Pihak kepolisian pun akhirnya menyelidiki kejadian ini dan menangkap total 12 tersangka sindikat penembakan maut.

Peran pelaku dari tahap perencanaan, eksekutor, pengantar eksekutor, hingga pemilik senjata api. Ke-12 pelaku berinisial NL (34), R alias MM (42), DM alias M (50), SY (58), S (20), MR (25), AJ (56), DW alias D (45), R (52), dan RS (45).

Kapolda menyebut latar belakang pembunuhan adalah masalah internal perusahaan. Otak pembunuhan NL, anak buah Sugianto di bagian administrasi keuangan sejak tahun 2012, sakit hati dan marah karena korban kerap memarahinya dan melecehkan secara verbal. Menurut pengakuan NL, kata Nana, korban sering mengajaknya bersetubuh.

"NL mengurus bagian pembayaran pajak perushaan, tapi tidak semua disetorkan. Ada indikasi penggelapan. Korban mengetahui hal itu dan mengancam melaporkan NL," ujar Nana.

Pada 20 Maret, NL meminta R yakni suami sirinya, untuk membunuh Sugianto, namun diacuhkan. Pada 4 Agustus, NL kembali membujuk.

"NL sudah menyiapkan Rp200 juta untuk [R] mencari pembunuh bayaran," jelas Nana.

Polisi menangkap 12 pelaku penembakan maut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51). Foto: MP/Kanu Polisi menangkap 12 pelaku penembakan maut di Kelapa Gading
Polisi menangkap 12 pelaku penembakan maut di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menewaskan pengusaha pelayaran Sugianto (51). Foto: MP/Kanu Polisi menangkap 12 pelaku penembakan maut di Kelapa Gading. Foto: MP/Kanu

Dana tersebut mengalir Rp100 juta ke rekening milik R sebagai tanda jadi, sisanya diberikan secara tunai dua hari kemudian. R mengajak SY dan AJ untuk itu serta, maka mereka menginap untuk membahas eksekusi, di Hotel Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak 9-13 Agustus. Eksekutor adalah DM bersama SJ.

Baca Juga

Kronologis Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun; dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Knu)

#Pembunuhan Sadis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pesan WA Picu Pembunuhan Sadis Wanita di Jakbar, Pelaku Cemburu Gelap Mata
Polisi ungkap motif pembunuhan wanita di kontrakan Jakbar. Pelaku berinisial E cemburu setelah korban mendapati pesan WhatsApp dari wanita lain. Korban dipukul palu hingga tewas, pelaku ditangkap di Cilandak.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Pesan WA Picu Pembunuhan Sadis Wanita di Jakbar, Pelaku Cemburu Gelap Mata
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pelaku BP juga diduga membakar dan membuang jasad korban di pinggir jalan setelah melakukan aksi keji membunuh ibunya sendiri.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Indonesia
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Nicolas menekankan bahwa kondisi psikologis Arum harus diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Indonesia
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Tersangka secara sadis menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah dengan bantal hingga tewas kehabisan nafas.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Indonesia
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Tragedi ini semakin rumit setelah Alex Iskandar ditemukan tewas diduga akibat bunuh diri dengan cara gantung diri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Indonesia
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Alvaro Kiano Nugroho diketahui dibuang ke Sungai Cerewed
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Indonesia
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
DPR RI soroti kasus kematian Alvaro Kiano Nugroho
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Indonesia
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Polisi berhasil mengungkap kebenaran kasus ini setelah memperoleh petunjuk dari keterangan seorang saksi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Indonesia
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Buruh bangunan Yahya Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Bagikan