Karyawan Swasta Wajib Tahu, Aturan THR 2026 H-14 Lebaran Berlaku Tegas Tanpa Toleransi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Karyawan Swasta Wajib Tahu, Aturan THR 2026 H-14 Lebaran Berlaku Tegas Tanpa Toleransi

Ilustrasi THR Lebaran. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mendesak perusahaan agar mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Ketegasan ini guna memastikan para buruh memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran serta merujuk pada regulasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan telah dikomunikasikan secara resmi kepada Komisi IX DPR RI.

Menurut Irma, aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh sektor usaha demi kesejahteraan pekerja.

Baca juga:

Asoy! THR ASN Cair di Pekan Pertama Ramadan

Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Bandel

Irma menekankan bahwa Kementerian Tenaga Kerja harus berani mengambil tindakan nyata terhadap perusahaan yang mengabaikan jadwal pembayaran tersebut. Pengawasan ketat menjadi kunci agar hak-hak karyawan tidak terabaikan setiap tahunnya.

“THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegas Irma, Kamis (19/2).

Politisi dari dapil Sumatera Selatan II ini juga mengingatkan para pengawas ketenagakerjaan agar bekerja secara profesional dan jujur. Menurutnya, tidak boleh ada lagi celah bagi oknum pengawas untuk bermain mata dengan perusahaan yang melanggar aturan THR.

Baca juga:

Purbaya Janjikan THR Lebaran Abdi Negara Cair Awal Puasa, Totalnya Rp 55 T

Beda Aturan Swasta dan ASN

Terkait mekanisme pembayaran, Irma menjelaskan terdapat perbedaan antara sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dana THR untuk ASN bersumber langsung dari anggaran pemerintah, maka untuk sektor swasta sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan di bawah pengawasan regulasi Kemenaker.

Irma juga menolak adanya toleransi waktu yang terlalu mepet, seperti pembayaran yang dilakukan hanya satu minggu sebelum hari raya. Baginya, batas dua minggu adalah waktu yang adil bagi pekerja untuk mengatur keuangan mereka di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya satu minggu, itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

#THR #Uang THR #THR 2026 #Tunjangan Hari Raya #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan seragam yang menyamakan wilayah perkotaan dengan daerah terpencil dalam urusan pelayanan kesehatan dasar.
Dwi Astarini - 1 jam, 45 menit lalu
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Insiden ini menandakan kesiapsiagaan Indonesia belum cukup untuk memastikan bahwa pasokan listrik itu terjamin.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Sebut Insiden Mati Listrik di Sejumlah Wilayah Bukti Infrastruktur Indonesia belum Siap
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa
Rivqy menyoroti ketidaksinkronan informasi dari pihak PLN mengenai penyebab utama pemadaman listrik bergilir ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kritik Sistem Komunikasi PLN Buntut Listrik Padam Bergilir di Jawa
Berita Foto
Raker Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR Bahas Capaian Imunisasi Nasional
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Raker Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR Bahas Capaian Imunisasi Nasional
Indonesia
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Selain menit bermain, pembatasan jumlah pemain asing dan naturalisasi dalam satu klub menjadi poin krusial berikutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Juni 2026
Mitchell Baker dan Luke Vickery Sah Jadi WNI, PSSI Kena Sentil Jangan Pilih Kasih ke Anak Lokal
Indonesia
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Penutupan prodi yang didominasi jurusan keguruan dan kedokteran tersebut itu bukanlah keputusan sepihak kementerian.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
DPR Bongkar Penyebab Puluhan Prodi di Perguruan Tinggi Ditutup, Peminat Sepi hingga tak Jamin Kehidupan di Masa Depan
Berita Foto
Audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria dengan Pimpinan DPR Bahas Reforma Agraria
Sejumlah perwakilan petani yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengikuti audiensi di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 22 Juni 2026
Audiensi Koalisi Nasional Reforma Agraria dengan Pimpinan DPR Bahas Reforma Agraria
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Nasional Petani dan Masyarakat Adat di Depan Gedung DPR
Massa yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) melakukan aksi mengecor badan di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 22 Juni 2026
Aksi Unjuk Rasa Nasional Petani dan Masyarakat Adat di Depan Gedung DPR
Bagikan