Karpet Merah untuk Pesepeda Road Bike di Jakarta, Pengamat: Langgar UU


Uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww
MerahPutih.com - Niatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Kepgub) mengatur jalan raya Sudirman-Thamrin untuk lintasan sepeda road bike mendapat kritikan tajam.
Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai, aturan itu salah kaprah dan menabrak peraturan jika Anies mengambil jalan umum untuk jalur sepeda balap. Jalan raya protokol difungsikan hanya untuk kendaraan roda dua dan empat atau lebih.
Baca Juga
Polda Metro Minta Pesepeda Road Bike Hormati Sesama Pemakai Jalan
Maka dari itu, kata dia, pesepeda sudah semestinya melintasi jalan raya di sebelah kiri yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI di ibu kota.
"Sudah jelas bahwa jalan raya umum adalah sarana transportasi bukan untuk road bike," cetus Tigor di Jakarta, Rabu (3/6).
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan bahwa pesepeda menggunakan jalur khusus pesepeda di sisi kiri jalan.

Jadi, lanjut dia, tidak ada dasar hukumnya pesepeda road bike diistimewakan menggunakan jalan raya. Hal itu mengambil hak kendaraan lain.
Kata dia lagi, bahwasannya jalan raya dikhususkan untuk sarana transportasi bukan untuk sepeda roadbike.
"Di aturan membolehkan pesepeda road bike bisa menggunakan jalan raya secara khusus adalah melanggar hukum. Egois dan sombong sekali sih," papar dia.
Pria berkaca mata ini berpendapat, lebih baik Gubernur Anies saat ini fokus saja kerja urus penanganan Pandemi COVID-9 di Jakarta, tidak lagi mengurusi sepeda balap karena sudah ada peraturannya.
Ia pun mendesak, Kepolisian Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pesepeda roadbike yang melintasi jalur sebelah kanan jalan raya bukan di sebelah kiri karena mereka melanggar UU.
"Tindakan tegas adalah untuk keselamatan pesepeda road bike itu sendiri dan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur lintasan sepeda road bike di ibu kota. Seperti di Jalan Layang Nontol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang dan Jalan Sudirman-Thamrin.
Draf jalur sepeda roadbike tersebut masih dibahas secara maraton antar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan Kepolisian Polda Metro Jaya.
"Ini baru hasil rapat tadi antara Dishub dengan Polda. Kesepakatan sementara akan sekali lagi masih menunggu pengaturan melalui keputusan gubernur," ujar Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (1/6). (Asp)
Baca Juga
Pesepeda Bandel Berpotensi Bakal Ditindak dengan Penyitaan KTP
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Pramono Anung Jamin Rekrutmen PJLP Pemadam Kebakaran Tahun 2025 Super Transparan, Siap-Siap Lolos Jika Penuhi Syarat
