Karantina PPLN yang Sudah Divaksin Booster Kini Hanya 3x24 Jam
 Andika Pratama - Rabu, 16 Februari 2022
Andika Pratama - Rabu, 16 Februari 2022 
                Wisma Atlet. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah kembali merilis aturan baru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Ketentuan durasi karantina terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.
Baca Juga
Pemerintah Ungkap Alasan Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut disebutkan PPLN yang tiba di Indonesia wajib dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat.
Terdapat empat ketentuan durasi karantina di antaranya selama 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
Sementara durasi karantina bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun atau yang membutuhkan perlindungan khusus, maka durasinya mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Saat menjalani karantina sesuai durasi, maka dilanjutkan dengan tes RT-PCR kedua pada hari keenam bagi PPLN dengan durasi karantina 7x24 jam, bagi PPLN dengan durasi karantina 5x24 jam dilakukan tes kedua pada hari keempat karantina. Sementara bagi PPLN dengan durasi karantina 3x24 jam dilakukan tes kedua pada hari ketiga.
Baca Juga
Jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Namun bila hasil tes kedua positif maka dilakukan dilakukan tindak lanjut sesuai gejala yang dialami. Bagi yang bergejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah.
Bagi PPLN yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang, berat atau komorbid yang tidak terkontrol dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau ditanggung pemerintah. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
 
                      Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
 
                      178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
 
                      Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
 
                      Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
 
                      KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
 
                      KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
 
                      COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
 
                      




