Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok/Humas Polri
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menargetkan panen jagung sebesar 7,5 juta ton pada kuartal ketiga tahun ini.
Abdullah mengingatkan bahwa tugas utama Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, bukan pada sektor pertanian.
“Polri dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan di bidang pertanian bukanlah bagian inti dari mandat tersebut,” tegas Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).
Menurutnya, meskipun keterlibatan Polri dalam mendukung ketahanan pangan bisa dimaknai sebagai bentuk kontribusi terhadap program nasional, namun hal itu sebaiknya tidak menggeser fokus utama institusi kepolisian.
“Target panen jagung 7,5 juta ton itu memang terlihat positif dalam konteks ketahanan pangan, tapi Polri jangan sampai kehilangan orientasi terhadap tugas utamanya. Jika terlalu jauh ke sektor lain, bisa menimbulkan kebingungan peran dan akuntabilitas,” kata politisi dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Baca juga:
Robot yang Dipamerkan Polri Dijual Bebas di E-Commerce, Segini Harganya
Abdullah menambahkan bahwa sinergi antarlembaga penting, namun harus tetap proporsional dan tidak tumpang tindih. Ia pun berharap Kapolri dan jajaran lebih memprioritaskan agenda-agenda strategis yang menyangkut keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan warga.
“Silakan berkontribusi dalam hal-hal tambahan seperti pertanian, tapi jangan sampai itu mengganggu fungsi pokok Polri. Masyarakat menunggu kinerja terbaik dalam tugas utama, bukan panen jagung,” katanya.
Menurut Abdullah, banyak pekerja rumah (PR) Polri yang harus dituntaskan. Misalnya, melayani masyarakat dengan baik, khususnya dalam penerimaan laporan masyarakat. Polisi harus gerak cepat merespon laporan masyarakat. Selain itu, Polri juga harus tegas menindak anggotanya yang melanggar aturan.
"Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang salah. Jika ada yang melanggar, maka harus ditindak tegas. Bukan hukuman fisik seperti berguling-guling di tanah. Itu akan menjadi bahan tertawaan netizen," tegasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset