Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan

Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok/Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menargetkan panen jagung sebesar 7,5 juta ton pada kuartal ketiga tahun ini.

Abdullah mengingatkan bahwa tugas utama Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, bukan pada sektor pertanian.

“Polri dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan di bidang pertanian bukanlah bagian inti dari mandat tersebut,” tegas Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).

Menurutnya, meskipun keterlibatan Polri dalam mendukung ketahanan pangan bisa dimaknai sebagai bentuk kontribusi terhadap program nasional, namun hal itu sebaiknya tidak menggeser fokus utama institusi kepolisian.

“Target panen jagung 7,5 juta ton itu memang terlihat positif dalam konteks ketahanan pangan, tapi Polri jangan sampai kehilangan orientasi terhadap tugas utamanya. Jika terlalu jauh ke sektor lain, bisa menimbulkan kebingungan peran dan akuntabilitas,” kata politisi dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Baca juga:

Robot yang Dipamerkan Polri Dijual Bebas di E-Commerce, Segini Harganya

Abdullah menambahkan bahwa sinergi antarlembaga penting, namun harus tetap proporsional dan tidak tumpang tindih. Ia pun berharap Kapolri dan jajaran lebih memprioritaskan agenda-agenda strategis yang menyangkut keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan warga.

“Silakan berkontribusi dalam hal-hal tambahan seperti pertanian, tapi jangan sampai itu mengganggu fungsi pokok Polri. Masyarakat menunggu kinerja terbaik dalam tugas utama, bukan panen jagung,” katanya.

Menurut Abdullah, banyak pekerja rumah (PR) Polri yang harus dituntaskan. Misalnya, melayani masyarakat dengan baik, khususnya dalam penerimaan laporan masyarakat. Polisi harus gerak cepat merespon laporan masyarakat. Selain itu, Polri juga harus tegas menindak anggotanya yang melanggar aturan.

"Polri tidak boleh melindungi anggotanya yang salah. Jika ada yang melanggar, maka harus ditindak tegas. Bukan hukuman fisik seperti berguling-guling di tanah. Itu akan menjadi bahan tertawaan netizen," tegasnya. (Pon)

#Kapolri #Polri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Panen #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan pengungsi pascabanjir bandang di Aceh Tamiang mengalami berbagai penyakit seperti ISPA hingga diare. Tim Dokkes Polri turun beri layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Bagikan