Kapolri Keluarkan Telegram untuk Deteksi Dini Penumpang Gelap saat Demo Buruh

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020
Kapolri Keluarkan Telegram untuk Deteksi Dini Penumpang Gelap saat Demo Buruh

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis soal demo saat pandemi COVID-19 menuai kritikan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan surat telegram rahasia itu merupakan arahan Mabes Polri kepada kesatuan wilayah dalam menghadapi demo dan juga rencana aksi mogok kerja buruh pada tanggal 6-9 Oktober 2020.

Karena itu, ia mengatakan, tidak benar jika telegram rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan Polri.

Seluruh yang disampaikan dalam TR tersebut merupakan arahan agar pemangku kepentingan di wilayah tidak ada ragu-ragu dalam mengambil tindakan di lapangan, mulai dari preventif atau pencegahan, deteksi dini atau cegah dini.

Baca Juga

Ingin Masuk Gedung DPR/MPR, Belasan Orang dari Kelompok 'Anti Kemapanan' Diciduk Polisi

"Ini agar tidak terjadi anarkis dan belajar dari pengalaman sebelumnya," kata Awi dalam konferensi pers di kompleks Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Awi mengatakan, Polda tetap diperintahkan untuk membuat rencana pengamanan jika terjadi demo. Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh atau pekerja untuk menyikapi atau sebagai penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang menuai penolakan dari berbagai kalangan.

"Walaupun dalam surat tersebut tertulis tidak menerbitkan STTP, hanya saja pada tupoksinya Polri tetap akan melaksanakan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, penegakan hukum merupakan hal yang terakhir dilakukan," kata Awi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengkritik Kepolisian Republik Indonesia yang meredam dan melarang aksi unjuk rasa dan mogok nasional menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Hal itu tertuang dalam telegram Kepala Polri tertanggal 2 Oktober 2020.

"Kami mengingatkan Kapolri bahwa dalam UUD 1945 dan amandemennya Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah “alat negara” dan bukan alat pemerintah," kata Ketua YLBHI Asfinawati.

Dalam telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020, Kapolri menginstruksikan beberapa hal untuk jajarannya terkait rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional kelompok buruh dan masyarakat sipil lainnya menolak RUU Cipta Kerja.

Beberapa instruksi di antaranya melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini; mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19; patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi.

Kemudian, kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah; secara tegas tak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya; melakukan upaya di hulu atau titik awal sebelum berkumpulnya massa; dan penegakan hukum menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Asfinawati mengatakan tak pernah ada perlakuan seperti ini terhadap aksi-aksi dengan tema lain sebelumnya. Ia menyebut sulit dibantah telegram ini muncul karena RUU Cipta Kerja adalah inisiatif pemerintah. Presiden Joko Widodo pun sejak awal menginginkan RUU ini rampung dalam 100 hari.

"Kami mendesak Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk tidak mengganggu netralitas serta independensi yang seharusnya diterapkan Polri," kata Asfinawati.

Asfinawati mengatakan Presiden dan Kapolri mesti menghormati Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya, termasuk pendapat di muka umum.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur mengatakan Polri tak memiliki hak mencegah aksi unjuk rasa. Sebaliknya kata dia, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadpa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Isnur juga menilai Polri diskriminatif jika menyasar peserta aksi dengan alasan pandemi COVID-19. Padahal sebelumnya banyak keramaian yang bahkan tak menaati protokol kesehatan seperti di perusahaan, pusat perbelanjaan, hingga bandara.

"Sebelumnya dua aksi tolak omnibus law sebelumnya terbukti tidak menimbulkan klaster baru COVID-19," kata Isnur.

Isnur juga menilai Polri menyalahgunakan wewenang jika melakukan kontra-narasi isu-isu yang dianggap mendiskreditkan pemerintah. Menurut dia, kata mendiskreditkan adalah tafsiran yang subyektif dan berpotensi menghambat kritik publik kepada pemerintah.

Baca Juga

Ratusan Ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak UU Cipta Kerja

Selanjutnya, YLBHI mempertanyakan alasan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk melakukan penegakan hukum terhadap peserta aksi. Isnur mengatakan, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan baru berlaku saat terjadi akibat dan tidak mungkin diketahui pada saat aksi atau sebelum aksi.

"Berbagai laporan menunjukkan klaster perkantoran tetapi Polri tidak pernah menggunakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan untuk pengusaha ataupun pejabat yang memerintahkan pekerja/pegawai tetap bekerja," kata Isnur. (Knu)

#Telegram #Kapolri #Omnibus Law #UU Cipta Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Indonesia
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima instruksi khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat perbaikan jalur terputus dan memenuhi kebutuhan dasar korban banjir di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 Desember 2025
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Indonesia
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Kekuatan yang dikerahkan baik dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran kepolisian daerah. Dalam hal itu, seluruh jajaran telah diinstruksikan untuk memaksimalkan bantuan dan penanganan bencana alam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Indonesia
Kapolri Perintahkan Polda Terdekat Kerakan Kapal ke Titik Bencana di Sumatera
Polri membuka ruang bagi masyarakat yang ingin ikut menyalurkan bantuan ke Posko Penerimaan Bantuan Kemanusian Ditsamapta Koorsabhara.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 November 2025
Kapolri Perintahkan Polda Terdekat Kerakan Kapal ke Titik Bencana di Sumatera
Bagikan