Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kapolri Keluarkan Telegram untuk Deteksi Dini Penumpang Gelap saat Demo Buruh

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020
Kapolri Keluarkan Telegram untuk Deteksi Dini Penumpang Gelap saat Demo Buruh

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis soal demo saat pandemi COVID-19 menuai kritikan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan surat telegram rahasia itu merupakan arahan Mabes Polri kepada kesatuan wilayah dalam menghadapi demo dan juga rencana aksi mogok kerja buruh pada tanggal 6-9 Oktober 2020.

Karena itu, ia mengatakan, tidak benar jika telegram rahasia Kapolri Jenderal Idham Azis tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan Polri.

Seluruh yang disampaikan dalam TR tersebut merupakan arahan agar pemangku kepentingan di wilayah tidak ada ragu-ragu dalam mengambil tindakan di lapangan, mulai dari preventif atau pencegahan, deteksi dini atau cegah dini.

Baca Juga

Ingin Masuk Gedung DPR/MPR, Belasan Orang dari Kelompok 'Anti Kemapanan' Diciduk Polisi

"Ini agar tidak terjadi anarkis dan belajar dari pengalaman sebelumnya," kata Awi dalam konferensi pers di kompleks Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Awi mengatakan, Polda tetap diperintahkan untuk membuat rencana pengamanan jika terjadi demo. Aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh atau pekerja untuk menyikapi atau sebagai penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang menuai penolakan dari berbagai kalangan.

"Walaupun dalam surat tersebut tertulis tidak menerbitkan STTP, hanya saja pada tupoksinya Polri tetap akan melaksanakan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, penegakan hukum merupakan hal yang terakhir dilakukan," kata Awi.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengkritik Kepolisian Republik Indonesia yang meredam dan melarang aksi unjuk rasa dan mogok nasional menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja. Hal itu tertuang dalam telegram Kepala Polri tertanggal 2 Oktober 2020.

"Kami mengingatkan Kapolri bahwa dalam UUD 1945 dan amandemennya Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah “alat negara” dan bukan alat pemerintah," kata Ketua YLBHI Asfinawati.

Dalam telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020, Kapolri menginstruksikan beberapa hal untuk jajarannya terkait rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional kelompok buruh dan masyarakat sipil lainnya menolak RUU Cipta Kerja.

Beberapa instruksi di antaranya melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini; mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19; patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi.

Kemudian, kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah; secara tegas tak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya; melakukan upaya di hulu atau titik awal sebelum berkumpulnya massa; dan penegakan hukum menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Asfinawati mengatakan tak pernah ada perlakuan seperti ini terhadap aksi-aksi dengan tema lain sebelumnya. Ia menyebut sulit dibantah telegram ini muncul karena RUU Cipta Kerja adalah inisiatif pemerintah. Presiden Joko Widodo pun sejak awal menginginkan RUU ini rampung dalam 100 hari.

"Kami mendesak Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk tidak mengganggu netralitas serta independensi yang seharusnya diterapkan Polri," kata Asfinawati.

Asfinawati mengatakan Presiden dan Kapolri mesti menghormati Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya serta Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya, termasuk pendapat di muka umum.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI M. Isnur mengatakan Polri tak memiliki hak mencegah aksi unjuk rasa. Sebaliknya kata dia, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadpa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

Isnur juga menilai Polri diskriminatif jika menyasar peserta aksi dengan alasan pandemi COVID-19. Padahal sebelumnya banyak keramaian yang bahkan tak menaati protokol kesehatan seperti di perusahaan, pusat perbelanjaan, hingga bandara.

"Sebelumnya dua aksi tolak omnibus law sebelumnya terbukti tidak menimbulkan klaster baru COVID-19," kata Isnur.

Isnur juga menilai Polri menyalahgunakan wewenang jika melakukan kontra-narasi isu-isu yang dianggap mendiskreditkan pemerintah. Menurut dia, kata mendiskreditkan adalah tafsiran yang subyektif dan berpotensi menghambat kritik publik kepada pemerintah.

Baca Juga

Ratusan Ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak UU Cipta Kerja

Selanjutnya, YLBHI mempertanyakan alasan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk melakukan penegakan hukum terhadap peserta aksi. Isnur mengatakan, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan baru berlaku saat terjadi akibat dan tidak mungkin diketahui pada saat aksi atau sebelum aksi.

"Berbagai laporan menunjukkan klaster perkantoran tetapi Polri tidak pernah menggunakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan untuk pengusaha ataupun pejabat yang memerintahkan pekerja/pegawai tetap bekerja," kata Isnur. (Knu)

#Telegram #Kapolri #Omnibus Law #UU Cipta Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Sinergi antarlembaga penting untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk di bidang penegakan hukum dan keamanan.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Modus DM Telegram! Sindikat Pedofil Global Incar Anak Indonesia, Konten Dijual ke Pasar Gelap
Polri ungkap sindikat pedofil global yang memanfaatkan Telegram untuk menjaring anak-anak Indonesia. Konten eksploitasi seksual dijual ke pasar gelap internasional.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Modus DM Telegram! Sindikat Pedofil Global Incar Anak Indonesia, Konten Dijual ke Pasar Gelap
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), Polri tengah menyiapkan pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Indonesia
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Aipda Yudhi yang gugur saat operasi penggerebekan narkoba di Katingan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Berita Foto
Presiden Prabowo Pimpin HUT Ke-80 Bhayangkara, Teguhkan Sinergi Polri untuk Indonesia
Presiden Prabowo Subianto menginspeksi pasukan pada upacara HUT Ke-80 Bhayangkara di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
Presiden Prabowo Pimpin HUT Ke-80 Bhayangkara, Teguhkan Sinergi Polri untuk Indonesia
Bagikan