Kapolri Imbau Demo 2 Desember Tak Dilakukan di Jalan Protokol

Kapolri Tito Karnavian/(Foto: MerahPutih/Widi Hatmoko)
MerahPutih Megapolitan - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) berencara kembali menggelar aksi pada 2 Desember 2016. Pihak kepolisian pun mengimbau agar aksi nanti tidak dilakukan di jalan protokol, seperti di jalan Sudirman-Thamrin.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau agar aksi demonstrasi 2 Desember 2016 mendatang tidak dilakukan di jalan protokol, seperti di jalan Sudirman-Thamrin.
"Yang kami tak ingin adalah unjuk rasa yang dilakukan di jalan umum protokol. Kenapa? kalau itu terjadi (maka) mengganggu ketertiban publik dan itu diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 1998," ucap Tito, di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (27/11).
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bila dalam undang-undang, pihak kepolisian berhak membubarkan aksi bila mengganggu ketertiban umum.
"Di Pasal 15 disebutkan kalau Pasal 6 dilanggar, boleh dibubarkan oleh polisi. Kalau sudah ribuan (massa) pembubaran pasti ada konflik," katanya.
Sekedar informasi, GNPF-MUI berencana kembali melakukan pada tanggal 2 Desember 2016. Aksi tersebut rencananya digelar di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin dengan melakukan kegiatan salat Jumat berjamaah. (yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah

Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya

[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
![[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma](https://img.merahputih.com/media/ea/90/a7/ea90a76cc4ce6162e17453c96a46b02d_182x135.jpeg)
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir

Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Izinkan Rapat Pemda di Hotel dan Restoran, Tito: 3-4 Kali Boleh, Jangan Dibikin 10 Kali

Ormas Sering Bikin Ulah, Mendagri Minta Ada Hukuman Lebih Keras hingga Audit Keuangan
