Kapolri Curiga Bila Ada Orang yang Masih Menuntut Penahanan Ahok

Selvi PurwantiSelvi Purwanti - Rabu, 16 November 2016
Kapolri Curiga Bila Ada Orang yang Masih Menuntut Penahanan Ahok

Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. (Foto: Merah Putih/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keputusan ini diambil usai gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin, Selasa (15/11).

Meski begitu, penetapan status hukum calon Gubernur DKI nomor urut dua ini tidak diiringi dengan proses penahanan. Pihak kepolisan menilai ada beberapa faktor yang membuat hal tersebut terjadi.

"Syarat objektifnya bahwa dikalangan penyidik harus ada pendapat yang bulat bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana, dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas ada perbedaan pendapat dikalangan ahli sehingga (keputusan) penyidik tidak bulat," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri.

Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap tidak ada lagi desakan penahanan untuk Ahok. Ia pun curiga ada motif lain bila ada orang yang masih mendesak untuk dilakukannya penahanan.

"Dengan adanya desakan-desakan penahanan justru kita pertanyakan ada apa, proses hukum telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada atau ingin memaksakan kehendak karena ada agenda-agenda lain," kata Tito.

Tito berharap bila masyarakat dapat berpikir secara rasional dalam kasus ini. Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan mengesampingkan undang-undang.

"Masyarakat harus berfikir rasional dan jangan gelap mata kita bekerja mengikuti proses dan aturan hukum yang ada," tutupnya. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Ahok Ikhlas Jadi Tersangka
  2. Detik-Detik Penetapan Ahok Sebagai Tersangka
  3. Sandiaga Uno Belum Tahu Ahok Jadi Tersangka
  4. Ahok Jadi Tersangka, #KamiAhok Jadi Trending Topic
  5. Ahok Jadi Tersangka, Kapolri: Tidak Ada Intervensi dari Pihak Manapun
#Tito Karnavian #Gubernur Ahok #Basuki Tjahaja Purnama
Bagikan
Ditulis Oleh

Selvi Purwanti

Simple, funny and passionate. Almost unreal

Berita Terkait

Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
Mendagri Tito Perintahkan Pemda Beri Insentif Pajak untuk Mobil dan Motor Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Sejumlah layanan publik tetap beroperasi normal dari kantor.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
Mendagri Tito Sebut Pegawai Dukcapil hingga Rumah Sakit tak Ikut WFH
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Indonesia
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Mendagri Tito Karnavian resmi teken aturan WFH terbaru bagi ASN. Wajibkan aktivasi geolocation ponsel agar lokasi terpantau real-time.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Untuk kategori rumah rusak berat kompensasi yang dianggarkan mencapai Rp 60 juta per kepala keluarga korban bencana Sumatera
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Bagikan