Kapolri Cabut Maklumat COVID-19, Wakil Rakyat Khawatir Ledakan Gelombang 2


Kapolri Jenderal Idham Azis ungkap pihaknya terus memburu penyebar hoaks terkait Covid-19 (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi menyoroti langkag Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencabut maklumatnya tentang penanganan wabah COVID-19 meski pertambahan kasus terus terjadi.
Wakil Rakyat yang duduk Komisi III DPR itu khawatir pencabutan maklumat ini malah membuat pengawasan terhadap warga menjadi kian mengendur yang memicu ledakan kasus gelombang dua di Tanah Air.
Baca Juga:
Kapolri Cabut Maklumatnya Soal Larangan Unjuk Rasa dan Pernikahan
"Protokol kesehatan harus dipatuhi, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang," kata Aboebakar dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Aboebakar, masih banyak wilayah yang dikategorikan zona merah, bahkan sampai zona hitam. Dia mewanti-wanti dengan pencabutan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 tak serta-merta membuat masyarakat berhenti mematuhi protokol kesehatan.

Aboebakar beralasan kenyataan di lapangan masih menunjukkan banyak daerah yang masih berada di zona merah. Fakta ini, lanjut dia, tidak bisa dianggap sembarangan karena kunci keberhasilan melawan pesebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan diri.
"Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave dari COVID-19," imbau politikus PKS itu.
Baca Juga:
Lebih jauh, Aboebakar meminta Polri tetap berkoordinasi dengan para kepala daerah yang sekaligus ketua gugus tugas di daerah masing-masing, meskipun Makmulat Kapolri sudah dicabut.
"Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraan tertib masyarakat," tutup anggota Komisi DPR bidang hukum itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram terkait adaptasi kebijakan kenormalan baru (new normal). Telegram itu juga mencabut Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Aturan baru ini tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020. (Knu)
Baca Juga:
Motif Kapolsek Kembangan Sampai Berani Abaikan Maklumat Kapolri
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
