Motif Kapolsek Kembangan Sampai Berani Abaikan Maklumat Kapolri


Pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Minggu (21/3). Foto: Instagram
MerahPutih.com - Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana mengaku menyebar undangan pernikahan dua bulan sebelum acara pernikahannya digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Meski begitu, apa yang dilakukannya tetap melanggar aturan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
"Ya memang betul tapi kan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret, ya namanya orang kawinan besok, masa hari ini undang sih, ya enggak mungkin dong," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4).
Baca Juga
Kapolsek Kembangan Gelar Pesta di Hotel Bintang 5, IPW: Kompol Bisa Sekaya Itu?
Menurut Yuri, motif Fahrul sampai nekat menggelar resepsi pernikahan dengan Selebgram Rica Andriani dengan alasan karena dia sudah menyebar undangan kepada khalayak umum hingga merasa tidak elok untuk membatalkan acara.
Padahal saat yang bersamaan pemerintah telah mengimbau untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui kebijakan social distancing hingga physical distancing terhadap warga masyarakat untuk menghindari wabah corona. Namun nyatanya Fahrul tetap menggelar pesta pernikahannya.
"Itu alasan masing-masing, orang mau kawin. Karena kan dia sudah undang sebelumnya," kata Yusri.

Yusri Yunus menegaskan bahwa Kompol Fahrul telah melanggar aturan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan keramaian yang melibatkan massa.
Yusri menambahkan bahwa maklumat itu tidak hanya berlaku kepada masyarakat sipil saja, tapi terhadap seluruh warga negara Indonesia, termasuk anggota Polri.
"Intinya maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak tanggal 19 Maret yang lalu. Kapolri keluarkan maklumat, salah satunya adalah tidak diperbolehkan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk resepsi pernikahan," kata dia.
"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," tegas Yusri.
Kini, Kompol Fahrul dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kapolsek dan dialihkan menjadi analis kebijakan.
Baca Juga
Gelar Pesta Pernikahan Mewah di Tengah Pandemi COVID-19, Kapolsek Kembangan Dicopot
Sebelumnya, pernikahan di sebuah hotel mewah menjadi sorotan lantaran di gelar saat wabah virus corona atau covid-19. Bahkan dihadiri sejumlah anggota Polisi lainnya.
Pesta tersebut kemudian viral di media sosial karena gencarnya polisi membubarkan acara pernikahan, namun acara Fahrul berjalan dengan lancar hingga selesai.
Acara pernikahan yang digelar tanggal 21 Maret 2020 tersebut dicibir warganet. Mereka membandingkan dengan acara milik warga berlangsung di rumahnya serta mengundang orang banyak. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
