Motif Kapolsek Kembangan Sampai Berani Abaikan Maklumat Kapolri

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 April 2020
Motif Kapolsek Kembangan Sampai Berani Abaikan Maklumat Kapolri

Pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Minggu (21/3). Foto: Instagram

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana mengaku menyebar undangan pernikahan dua bulan sebelum acara pernikahannya digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Meski begitu, apa yang dilakukannya tetap melanggar aturan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

"Ya memang betul tapi kan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret, ya namanya orang kawinan besok, masa hari ini undang sih, ya enggak mungkin dong," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4).

Baca Juga

Kapolsek Kembangan Gelar Pesta di Hotel Bintang 5, IPW: Kompol Bisa Sekaya Itu?

Menurut Yuri, motif Fahrul sampai nekat menggelar resepsi pernikahan dengan Selebgram Rica Andriani dengan alasan karena dia sudah menyebar undangan kepada khalayak umum hingga merasa tidak elok untuk membatalkan acara.

Padahal saat yang bersamaan pemerintah telah mengimbau untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui kebijakan social distancing hingga physical distancing terhadap warga masyarakat untuk menghindari wabah corona. Namun nyatanya Fahrul tetap menggelar pesta pernikahannya.

"Itu alasan masing-masing, orang mau kawin. Karena kan dia sudah undang sebelumnya," kata Yusri.

Pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Minggu (21/3). Foto: Instagram
Pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Minggu (21/3). Foto: Instagram

Yusri Yunus menegaskan bahwa Kompol Fahrul telah melanggar aturan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan keramaian yang melibatkan massa.

Yusri menambahkan bahwa maklumat itu tidak hanya berlaku kepada masyarakat sipil saja, tapi terhadap seluruh warga negara Indonesia, termasuk anggota Polri.

"Intinya maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak tanggal 19 Maret yang lalu. Kapolri keluarkan maklumat, salah satunya adalah tidak diperbolehkan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk resepsi pernikahan," kata dia.

"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," tegas Yusri.

Kini, Kompol Fahrul dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kapolsek dan dialihkan menjadi analis kebijakan.

Baca Juga

Gelar Pesta Pernikahan Mewah di Tengah Pandemi COVID-19, Kapolsek Kembangan Dicopot

Sebelumnya, pernikahan di sebuah hotel mewah menjadi sorotan lantaran di gelar saat wabah virus corona atau covid-19. Bahkan dihadiri sejumlah anggota Polisi lainnya.

Pesta tersebut kemudian viral di media sosial karena gencarnya polisi membubarkan acara pernikahan, namun acara Fahrul berjalan dengan lancar hingga selesai.

Acara pernikahan yang digelar tanggal 21 Maret 2020 tersebut dicibir warganet. Mereka membandingkan dengan acara milik warga berlangsung di rumahnya serta mengundang orang banyak. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Melalui metodologi saintifik yang ketat, penyidik membandingkan dokumen utama dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Kubu Jokowi meminta tersangka kasus tudingan ijazah palsu segera disidang. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Olahraga
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Di tengah padatnya tugas polisi, tiga Polwan Polda Metro Jaya membuktikan kedisiplinan mereka berbuah manis di SEA Games 2025.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Indonesia
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Dari 207 laporan terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan belum terlaksana, sedangkan delapan aduan sudah terlaksana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Bagikan