Gelar Pesta Pernikahan Mewah di Tengah Pandemi COVID-19, Kapolsek Kembangan Dicopot


Pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dengan Rica Andriani di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Minggu (21/3). Foto: Instagram
MerahPutih.com - Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya setelah menggelar pesta pernikahan mewah di Hotel Mulia di tengah pandemi COVID-19, Minggu (21/3) lalu.
Pria yang menikahi selebgram Rica Andriani ini tengah diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena melanggar Makalumat Kapolri Mak/2/III/2020 yang dikeluarkan pada 19 Maret.
Baca Juga
Penerapan PSBB, Polisi Siapkan Dasar Hukum untuk Tindak Warga yang Ngeyel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, Fahrul melanggar disiplin dan juga melanggar maklumat Kapolri.
"Sekarang ini agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa yang berkumpul, dalam hal ini maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota polri dan keluarganya," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Menurut Yusri, perintah dari Kapolri harusnya diikuti keluarga Polri. Yakni tak mengadakan acara besar di tengah pandemi apalagi berskala mewah.
"Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," jelas Yusri.

Yusri melanjutkan, Fahrul sendiri dimutasi dengan jabatan non job di Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yg bersangkutan di mutasikan ke Polda Metro jaya sebagai analis Kebijakan," jelas Yusri.
Pesta pernikahan Fahrul ini ramai diperbincangkan di jagat media sosial. Netizen membandingkan perlakuan berbeda polisi terhadap acara pernikahan Fahrul dengan warga biasa yang dibubarkan.
Selain itu, pesta pernikahan tersebut cenderung mewah dan diupload di media sosial. Padal Kapolri melarang anggotanya hidup dan memamerkan kemewahan.
Padahal, pemerintah sudah memberikan imbauan untuk menjaga jarak sosial dan fisik, serta berdiam diri di rumah selama wabah Corona ini. Idham mengeluarkan maklumat untuk mendukung upaya pemerintah dalam upaya memutus mata rantai virus Corona ini.
Baca Juga
Ancaman Krisis di Depan Mata, Pemerintah Didesak Tak Lambat Bertindak
Idham Azis memang mengeluarkan maklumat yang melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian. Idham menyatakan akan bertindak tegas apabila terdapat oknum yang masih menggelar acara yang dihadiri orang banyak.
Dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi III DPR RI, Idham mengaku pihaknya telah membubarkan ribuan kerumunan massa dengan alasan mencegah penyebaran virus corona. Menurutnya, pembubaran massa juga dibarengi dengan program edukasi kepada masyarakat. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
