Kapolri Buka Kemungkinan Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ Diusut Lagi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon.
Langkah ini dilakukan usai penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
"Propam dan Irwasum kami turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada, walaupun sudah terjadi delapan tahun yang lalu," ujar Listyo kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (17/7).
Listyo menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, termasuk memproses laporan tujuh terpidana yang melapor terkait dengan kesaksian palsu.
"Tentunya Polri menindaklanjuti beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," tegas Listyo.
Baca juga:
Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi
Listyo pun berkomitmen bahwa Polri akan menyampaikan fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon secara transparan kepada masyarakat.
“Sehingga setelah semuanya lengkap akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kami temukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Hakim mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri