Kapolda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Aduan Kejahatan Jalanan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 17 November 2022
Kapolda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Aduan Kejahatan Jalanan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat ditemui di Kodam Jaya, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya bakal makin dimudahkan untuk melaporkan segala tindak kejahatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun meluncurkan aplikasi Ada Polisi yang bisa di-download di ponsel.

Aplikasi ini diklaim untuk menjawab keluhan atau keresahan masyarakat terkait gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga:

Polda Metro Awasi Lokasi Nobar Piala Dunia

Menurut Fadil, aplikasi Ada Polisi berorientasi pada pencegahan, terkhusus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Aksi nyata di lapangan tetap diperlukan," ungkap Fadil di sela peluncuran di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11).

Fadil menjelaskan, nantinya masyarakat bisa mengadukan keluhan yang ada melalui aplikasi Ada Polisi.

Menurut dia, hadirnya aplikasi ini tentunya mempermudah pengaduan terkait kejahatan maupun permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Dengan aplikasi Ada Polisi ini, sarana mempermudah mencapai tujuan tanpa melewatkan interaksi," ujar pria penggemar olahraga sepak bola dan bulu tangkis ini.

Fadil juga menyebut meskipun kejahatan yang disasar dalam aplikasi ini merupakan kejahatan jalanan, namun nantinya diharapkan bisa ada perluasan. Termasuk menerima aduan terkait kejahatan narkoba.

"Nanti bisa yang lain seperti narkoba atau apa sesuai spesifikasi wilayah tersebut," tutur lulusan AKPOL 1991 ini.

Baca Juga:

Polda Metro Terima Hibah 70 Kamera ETLE dari Pemprov DKI Jakarta

Pada kesempatan yang sama, Fadil menekankan pentingnya soliditas dalam mencegah dan mengantisipasi berbagai gangguan kamtibmas di Jakarta dan sekitarnya.

"Kita kompak kita solid apa pun bisa kita hadapi. Tapi kalau kita sudah tidak solid, rukun, wassalam deh (kejahatan)," terangnya.

Fadil juga menjelaskan, tidak semua persoalan masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Namun, yang terpenting warga ikut guyub dan rukun dalam menjaga situasi kamtibmas Jakarta yang kondusif.

"Kalau kita hanya berorientasi pada penegakan hukum, maka ini tidak akan selesai," tutup mantan Kapolres Jakarta Barat dan Kapolda Jawa Timur ini. (Knu)

Baca Juga:

Kapolda Metro Instruksikan Jajarannya Utamakan Pencegahan saat Tangani Massa

#Polda Metro Jaya #Kapolda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan