Kapal Perang Tiongkok Masuk Perairan Natuna, Begini Reaksi Pemerintah Indonesia


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Jumat, (3/1/2019) (Antara/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Pemerintah di bawah komando Kemenko Polhukam menggelar rapat terutup untuk membahas persoalan intrusi Coast Guard China masuk ke perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa pemerintah menyatakan Tiongkok telah melanggar zona ekonomi eksklusif di perairan milik Indonesia itu. Negara itu juga telah melanggar hukum internasional yang telah disepakati dalam UNQLOS 1982.
Baca Juga:
Kekuatan Satuan TNI Terintegrasi Natuna yang Baru Diresmikan Panglima
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal Tiongkok di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Menurutnya, ZEE tersebut telah disepakati dan ditetapkan oleh hukum internasional melalui UNQLOS 1982. Tiongkok disebut juga merupakan salah satu bagian dari UNQLOS tersebut.
“Oleh karena itu merupakan keawajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNQLOS 1982,” katanya dalam keterangan persnya, (3/1).
Pemerintah menyebut tidak pernah akan mengakui klaim sepihak yang dilakukan oleh negara itu karena tidak memiliki landasan hukum apa pun yang diakui oleh hukum internasional.

Tiongkok diketahui telah beberapa kali melanggar kesepakatan dengan memasuki wilayah ZEE Indonesia. Kawasan tersebut beberapa kali dimasuki nelayan Tiongkok sejak akhir Desember 2019.
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Laksdya Bakamla A Taufiq R mengatakan, pihaknya akan menjadi garda terdepan untuk mengawal di perairan Natuna tersebut.
Baca Juga:
Skuadron F-16 Lanud Iswahjudi Pulang Setelah Pamer Kekuatan di Laut Natuna
“Pasti ada (penambahan pasukan/armada). TNI pasti mengerahkan juga. Tapi dalam kondisi damai memang saya bilang, Bakamla di depan,” katanya.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Geng Shuang pada akhir 2019 mengatakan bahwa mereka memiliki hak kedaulatan dan yurisdiksi atas Kepulauan Nansha dan perairan terkait di dekatnya, termasuk di dalamnya zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
Shuang juga mengatakan bahwa Tiongkok memiliki hak historis di Laut China Selatan dan para nelayan mereka telah lama beraktivitas di perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha. (Knu)
Baca Juga:
Natuna Berpotensi Jadi Pusat Pengembangan Pertanian di Kepri
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan Menteri Gerak Cepat Lakukan Hilirisasi, Kerjasama Dengan China

PM Tiongkok Datang ke Indonesia, HBKB Sudirman-Thamrin Dihentikan Sementara

Jakarta Diproyeksikan Bakal Dibajiri Barang dari Tiongkok dan Vietnam

2 Train Set KRL Dari Tiongkok Kembali Datang, KAI Commuter Ingin Percepat Pengujian dan Sertifikasi

Apa Itu Virus HMPV: Gejala, Penyebaran, dan Cara Menghadapinya

8 Kapal Ikan Asal Vietnam ‘Tertangkap Basah’ Masuk Indonesia secara Ilegal

Bakamla Tepis Isu Kapal Penjaga Pantai China Kembali Terobos Natuna Utara

31 Tahun Beroperasi, 'Niu An Cong' Kini Hadir di Indonesia

China Berharap Hubungan Dengan Indonesia Tambah Kuat

Tiongkok Sudah Punya Kereta Tanpa Rel Sejak 2018
