Kantor Pajak Timika Optimistis Menyentuh Angka Rp3,24 Triliun


Ilustrasi taat pajak (Antaranews)
MerahPutih.com - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak/KPP Pratama Timika, Papua, optimistis mampu melampaui target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp3,242 triliun. Angka itu sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni mengatakan, hingga Kamis (7/11), realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp2,968 triliun atau 91,52 persen.
Baca Juga:
Dengan sisa waktu sekitar 1,5 bulan ke depan hingga akhir tahun, katanya, jajaran KPP Pratama Timika sangat optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa terlampaui.

"Dari beberapa proyeksi perhitungan penerimaan pajak sampai akhir tahun, kami optimistis bisa melebihi target. Tentu ini patut kami syukuri berkat kerja keras seluruh jajaran KPP Pratama Timika yang terus berupaya dari waktu ke waktu melakukan berbagai langkah dan terobosan untuk mendongkrak penerimaan pajak," kata Tirta, seperti dikutip Antara.
Penerimaan pajak terbesar di wilayah Timika masih bersumber dari sektor tambang yaitu pajak penghasilan (PPh) terutama PPh Pasal 21 karyawan PT Freeport Indonesia dan seluruh perusahaan subkontraktornya.
Masih dari sektor tambang, salah satu jenis pajak yang menyumbangkan penerimaan negara terbesar yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan.
"Untuk PBB sektor pertambangan ini tumbuhnya sangat besar. Semenjak adanya perubahan kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), terjadi kenaikan yang sangat signifikan dalam hal penerimaan PBB sektor pertambangan dari tahun-tahun sebelumnya. Ini yang memberikan kontribusi sangat besar terhadap pencapaian kami tahun ini," jelas Tirta.
Penerimaan pajak di luar sektor tambang, katanya, hingga kini belum optimal dan menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh jajaran KPP Pratama Timika selanjutnya.
Tirta menyebut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merevisi PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang insentif penurunan tarif PPh Final UMKM turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku UMKM di wilayah Timika dan sekitarnya untuk mengurus dan menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
"Tentu ini menjadi pekerjaan rumah kami untuk memperbanyak sosialisasi maupun edukasi kepada teman-teman pelaku UMKM agar mereka benar-benar paham soal adanya regulasi yang memberikan banyak kemudahan kepada mereka dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," jelas Tirta.
Baca Juga:
KKB di Pedalaman Mengarah ke Timika, Kapolda: Jangan Lengah!
Jajaran KPP Pratama Timika, katanya, terus mendata dan menyambangi para pelaku UMKM setempat agar mereka masuk ke dalam sistem perpajakan menjadi wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP Timika dan selanjutnya setelah memiliki NPWP mereka menjadi patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya secara kontinu dan konsisten.

Wajib pajak sektor UMKM yang tercatat pada KPP Pratama Timika sebanyak 3.969, yang aktif membayar pajak hingga akhir 2018 hanya tercatat sebanyak 1.015 wajib pajak.
Adapun realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Timika pada 2018 mencapai Rp2.493 triliun atau masih kurang Rp229 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,722 triliun.
Sementara itu pada 2017, realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Timika sebesar Rp2,179 triliun. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
