Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kantor Pajak Timika Optimistis Menyentuh Angka Rp3,24 Triliun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 09 November 2019
Kantor Pajak Timika Optimistis Menyentuh Angka Rp3,24 Triliun

Ilustrasi taat pajak (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jajaran Kantor Pelayanan Pajak/KPP Pratama Timika, Papua, optimistis mampu melampaui target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp3,242 triliun. Angka itu sebelumnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni mengatakan, hingga Kamis (7/11), realisasi penerimaan pajak sudah mencapai Rp2,968 triliun atau 91,52 persen.

Baca Juga:

Batik Air Buka Penerbangan Baru Jakarta-Timika

Dengan sisa waktu sekitar 1,5 bulan ke depan hingga akhir tahun, katanya, jajaran KPP Pratama Timika sangat optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa terlampaui.

  Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni (ANTARA/Evarianus Supar)
Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni (ANTARA/Evarianus Supar)


"Dari beberapa proyeksi perhitungan penerimaan pajak sampai akhir tahun, kami optimistis bisa melebihi target. Tentu ini patut kami syukuri berkat kerja keras seluruh jajaran KPP Pratama Timika yang terus berupaya dari waktu ke waktu melakukan berbagai langkah dan terobosan untuk mendongkrak penerimaan pajak," kata Tirta, seperti dikutip Antara.

Penerimaan pajak terbesar di wilayah Timika masih bersumber dari sektor tambang yaitu pajak penghasilan (PPh) terutama PPh Pasal 21 karyawan PT Freeport Indonesia dan seluruh perusahaan subkontraktornya.

Masih dari sektor tambang, salah satu jenis pajak yang menyumbangkan penerimaan negara terbesar yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan.

"Untuk PBB sektor pertambangan ini tumbuhnya sangat besar. Semenjak adanya perubahan kontrak karya PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), terjadi kenaikan yang sangat signifikan dalam hal penerimaan PBB sektor pertambangan dari tahun-tahun sebelumnya. Ini yang memberikan kontribusi sangat besar terhadap pencapaian kami tahun ini," jelas Tirta.

Penerimaan pajak di luar sektor tambang, katanya, hingga kini belum optimal dan menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh jajaran KPP Pratama Timika selanjutnya.

Tirta menyebut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merevisi PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang insentif penurunan tarif PPh Final UMKM turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen ternyata belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku UMKM di wilayah Timika dan sekitarnya untuk mengurus dan menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

"Tentu ini menjadi pekerjaan rumah kami untuk memperbanyak sosialisasi maupun edukasi kepada teman-teman pelaku UMKM agar mereka benar-benar paham soal adanya regulasi yang memberikan banyak kemudahan kepada mereka dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," jelas Tirta.

Baca Juga:

KKB di Pedalaman Mengarah ke Timika, Kapolda: Jangan Lengah!

Jajaran KPP Pratama Timika, katanya, terus mendata dan menyambangi para pelaku UMKM setempat agar mereka masuk ke dalam sistem perpajakan menjadi wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP Timika dan selanjutnya setelah memiliki NPWP mereka menjadi patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya secara kontinu dan konsisten.

Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia. (Foto: ptfi.co.id)
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia. (Foto: ptfi.co.id)


Wajib pajak sektor UMKM yang tercatat pada KPP Pratama Timika sebanyak 3.969, yang aktif membayar pajak hingga akhir 2018 hanya tercatat sebanyak 1.015 wajib pajak.

Adapun realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Timika pada 2018 mencapai Rp2.493 triliun atau masih kurang Rp229 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,722 triliun.

Sementara itu pada 2017, realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Timika sebesar Rp2,179 triliun. (*)

Baca Juga:

Anies bakal Bebaskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik

#Mimika #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - 19 menit lalu
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Bagikan