Kandungan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Laboratorium

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Oktober 2022
Kandungan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Laboratorium

Aparat keamanan menembakkan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat membubarkan Aremania di Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10) lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tengah memeriksakan gas air mata yang menjadi salah satu barang bukti tragedi Kanjuruhan.

Mahfud menyampaikan, bahwa pemeriksaan untuk mengetahui tingkat kebahayaan gas air mata yang ditembakkan kepada para suporter Arema FC bagi kesehatan.

Baca Juga:

Akhir Pekan Ini, Jokowi Bakal Terima Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Terlebih, tim TGIPF juga menemukan fakta bahwa sejumlah gas air mata bahkan telah kedaluwarsa.

"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium, misalnya menyangkut kandungan gas air mata," tutur Mahfud dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/10).

TGIPF juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa gas air mata lainnya, untuk mengetahui apakah cairan tersebut telah kedaluwarsa atau tidak.

Sementara itu, mulai hari ini, Ketua TGIPF itu menyebut pihaknya akan melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi sebagai hasil dari pengusutan kasus Kanjuruhan.

Laporan tersebut, katanya, diharapkan dapat diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10).

Sementara itu, pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan bahwa penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa kadar kimianya akan berkurang dan tidak menyebabkan kematian.

"Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," ujar Mas Ayu dalam keterangannya, Rabu (12/10).

Menurutnya, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat di antaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan.

"Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ucapnya.

Baca Juga:

Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 132 Orang

Selain itu, penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) sudah sesuai standar internasional.

Terdapat lima kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA).

"Lalu terdapat dua standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," paparnya.

Menurut dia, gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran napas.

Selain itu, dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hierarki pengendalian risiko.

"Hierarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3," terangnya.

Sementara itu, Mas Ayu menyebut, penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu tidak berbahaya lantaran penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar.

Jadi, dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.

Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh.

"Zat kimia yang telah melewati masa kedaluwarsa tidak dapat berfungsi secara optimal," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Panpel Arema Desak Polisi Lakukan Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

#Mahfud MD #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan