Kandungan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Laboratorium

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Oktober 2022
Kandungan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Laboratorium

Aparat keamanan menembakkan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi diduga menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat membubarkan Aremania di Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10) lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tengah memeriksakan gas air mata yang menjadi salah satu barang bukti tragedi Kanjuruhan.

Mahfud menyampaikan, bahwa pemeriksaan untuk mengetahui tingkat kebahayaan gas air mata yang ditembakkan kepada para suporter Arema FC bagi kesehatan.

Baca Juga:

Akhir Pekan Ini, Jokowi Bakal Terima Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Terlebih, tim TGIPF juga menemukan fakta bahwa sejumlah gas air mata bahkan telah kedaluwarsa.

"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium, misalnya menyangkut kandungan gas air mata," tutur Mahfud dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (12/10).

TGIPF juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa gas air mata lainnya, untuk mengetahui apakah cairan tersebut telah kedaluwarsa atau tidak.

Sementara itu, mulai hari ini, Ketua TGIPF itu menyebut pihaknya akan melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi sebagai hasil dari pengusutan kasus Kanjuruhan.

Laporan tersebut, katanya, diharapkan dapat diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10).

Sementara itu, pakar kimia dan dosen dari Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan bahwa penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa kadar kimianya akan berkurang dan tidak menyebabkan kematian.

"Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," ujar Mas Ayu dalam keterangannya, Rabu (12/10).

Menurutnya, risiko penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat di antaranya bila ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan dalam jumlah berlebihan, digunakan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan.

"Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ucapnya.

Baca Juga:

Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah jadi 132 Orang

Selain itu, penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang menggunakan zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) sudah sesuai standar internasional.

Terdapat lima kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA).

"Lalu terdapat dua standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES," paparnya.

Menurut dia, gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran napas.

Selain itu, dampak dari paparan dapat dikurangi dengan menerapkan hierarki pengendalian risiko.

"Hierarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3," terangnya.

Sementara itu, Mas Ayu menyebut, penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu tidak berbahaya lantaran penggunaan gas air mata di ruang terbuka membuat konsentrasi formulanya menyebar.

Jadi, dampak paparan zat akan lebih berkurang fatalitasnya atau tidak mematikan.

Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh.

"Zat kimia yang telah melewati masa kedaluwarsa tidak dapat berfungsi secara optimal," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Panpel Arema Desak Polisi Lakukan Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

#Mahfud MD #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Indonesia
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Hal ini dikatakan Prabowo usai menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Indonesia
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Indonesia
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Patroli ini dilakukan dengan tetap menerapkan SOP penugasan yang ketat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Indonesia
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Padahal, realisasi belanja Polri hingga pertengahan 2025 baru mencapai 48,67% atau Rp69,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Bagikan