Kamera ETLE Capture 1 Juta Pelanggar Selama 1 Bulan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (20/6/2023. ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap alasan surat tilang kini dikirim melalui SMS dan WhatsApp. Salah satunya karena jumlah pelanggaran yang tinggi.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE dalam sebulan bisa mencapai jutaan.
Baca juga:
Polda Metro Kekurangan Anggaran, Surat Tilang Dikirim Lewat SMS-WA-Email
"Kami dalam satu bulan saja, kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran," ujar Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5).
Menurut Latif, dana untuk konfirmasi sangat terbatas.
“Yang tidak ter-cover dana dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), ini gunakan WA dan SMS ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," sambungnya.
Polda Metro Jaya mengganti cara pengiriman konfirmasi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE.
Baca juga:
Pengiriman Surat Tilang Elektronik via WhatsApp akan Dilakukan di Seluruh Indonesia
Hanya ada lima nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Di antaranya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik