Kaki Tangan Kartel Narkoba Asal Brasil Selundupkan Kokain Cair ke Jakarta


Konferensi pers kasus penyelundupan kokain cair di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Penyelundupan narkoba ke tanah air seolah tiada hentinya. Bahkan, modus para pelaku jaringan internasional makin hari makin licin demi mengelabui aparat.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea & Cukai membongkar penyelundupan dan peredaran narkotika kokain cair di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, belum lama ini.
Kepala Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S mengatakan, tersangka GPS warga negara Brasil membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam enam botol kemasan sampo.
Baca Juga:
Artis AZ Lagi-Lagi Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
“Pihak Bea & Cukai curiga dengan sampo bawaan tersangka, yang ketika dicium berbau menyengat," katanya di Polda Meto Jaya, Rabu (15/3).
Kemudian pihak Bea & Cukai melakukan tes terhadap cairan sampo hasilnya negatif.
"Kami lalu melakukan tes kembali dengan cara dibakar, hasilnya ada dua larutan yang berbeda. Satu larutan dinyatakan positif narkoba,” terang Gatot.
Menurut Gatot, tersangka membawa enam botol sampo yang berisi cairan kokain dengan dimasukan ke dalam dua tas yang terpisah dari Brazil.
"Tersangka berangkat dari Rio De Janeiro ke Sao Paulo dan dari Sao Paulo ke Doha Qatar kemudian ke Bandara Soekarno Hatta," sebut Gatot.
Baca Juga:
Kolombia Rencanakan Relokasi 'Kuda Nil Narkoba'
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh oleh warga Brazil yang tidak diketahui namanya untuk menyelundupkan kokain cair ke Indonesia.
Mukti meyakini, Jakarta menjadi bisnis peredaran narkoba yang sangat menjanjikan bagi pengedar asing jaringan internasional.
"Saya ingatkan kepada orang asing untuk berhenti mengedarkan narkoba di Indonesia. Karena kami bekerja membongkar peredaran narkoba,” ucap Mukti yang memakai kemeja putih ini.
Tersangka telah diketahui sudah dua kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada bulan November 2021.
Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan kartel mafia narkoba di Brasil.
"Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2 ribu ml (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kg kokain senilai Rp 20 miliar," jelas Mukti yang mendapat promosi menjadi Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri ini.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Agung Keluarkan Aturan Baru Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta

Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital

Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
