Jaksa Agung Keluarkan Aturan Baru Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice


Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO-Puspen Kejagung/wpa/nymfaks
MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah pedoman ini diterapkan, banyak korban penyalahgunaan narkoba atau pengguna narkoba dilakukan restorative justice. Kendati begitu, jaksa diminta jangan bermain-main dalam penerapannya.
Usai diimplementasikan, menunjukkan tren positif dalam penerapan restorative justice di perkara narkotika.
"Hampir ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik," jelas Ketut dalam keterangannya, Senin (27/2).
Baca Juga:
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini
Ketut juga mengutip pesan Jampidum Fadil Zumhana, yang menyampaikan tidak ada ampun bagi pengedar narkoba. Menurutnya, pengedar harus ditindak tegas karena telah merusak moral bangsa.
"Kami tidak segan-segan memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini," ujarnya.
Kejagung menegaskan, penerapan restorative justice bagi pengguna narkoba berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sangat ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana dan pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka secara saksama melalui hasil asesmen terpadu.
Selain itu, ada kewajiban khusus oleh penuntut umum untuk memberikan petunjuk kepada penyidik, yakni memastikan tersangka merupakan pengguna terakhir, serta mengetahui profil tersangka baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga termasuk kolega dan lingkungannya.
Baca Juga:
Terduga Teroris AW Residivis Narkoba, Dibaiat saat di LP Nusakambangan
Ketut mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tidak ada jaksa yang bermain-main perkara terkait penerapan restorative justice. Pasalnya, ini merupakan program memanusiakan manusia.
Dia menambahkan, penerapan restorative justice juga memperhatikan nurani kemanusiaan sebagai seorang penegak hukum.
Sebab, jaksa merupakan bagian dari masyarakat dan harus menjadi solusi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Sementara bagi mereka yang memiliki dan menguasai, juga dapat dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah yang sangat kecil," terangnya.
Filosofi restorative justice dalam perkara narkotika tidak saja dilihat dari ultimum remedium sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan, tetapi sebagai bentuk rehabilitasi yakni pemulihan kembali korban pelaku keadaan semula.
"Ini dengan harapan korban yang telah menjalani rehabilitasi tidak hanya sembuh tetapi dapat kembali ke masyarakat, serta tak lagi menggunakan narkotika," sambungnya. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
