Jaksa Agung Keluarkan Aturan Baru Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO-Puspen Kejagung/wpa/nymfaks
MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah pedoman ini diterapkan, banyak korban penyalahgunaan narkoba atau pengguna narkoba dilakukan restorative justice. Kendati begitu, jaksa diminta jangan bermain-main dalam penerapannya.
Usai diimplementasikan, menunjukkan tren positif dalam penerapan restorative justice di perkara narkotika.
"Hampir ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik," jelas Ketut dalam keterangannya, Senin (27/2).
Baca Juga:
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini
Ketut juga mengutip pesan Jampidum Fadil Zumhana, yang menyampaikan tidak ada ampun bagi pengedar narkoba. Menurutnya, pengedar harus ditindak tegas karena telah merusak moral bangsa.
"Kami tidak segan-segan memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi pengedar narkotika di negeri ini," ujarnya.
Kejagung menegaskan, penerapan restorative justice bagi pengguna narkoba berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sangat ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana dan pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka secara saksama melalui hasil asesmen terpadu.
Selain itu, ada kewajiban khusus oleh penuntut umum untuk memberikan petunjuk kepada penyidik, yakni memastikan tersangka merupakan pengguna terakhir, serta mengetahui profil tersangka baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga termasuk kolega dan lingkungannya.
Baca Juga:
Terduga Teroris AW Residivis Narkoba, Dibaiat saat di LP Nusakambangan
Ketut mengingatkan kembali pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tidak ada jaksa yang bermain-main perkara terkait penerapan restorative justice. Pasalnya, ini merupakan program memanusiakan manusia.
Dia menambahkan, penerapan restorative justice juga memperhatikan nurani kemanusiaan sebagai seorang penegak hukum.
Sebab, jaksa merupakan bagian dari masyarakat dan harus menjadi solusi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
"Sementara bagi mereka yang memiliki dan menguasai, juga dapat dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah yang sangat kecil," terangnya.
Filosofi restorative justice dalam perkara narkotika tidak saja dilihat dari ultimum remedium sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan, tetapi sebagai bentuk rehabilitasi yakni pemulihan kembali korban pelaku keadaan semula.
"Ini dengan harapan korban yang telah menjalani rehabilitasi tidak hanya sembuh tetapi dapat kembali ke masyarakat, serta tak lagi menggunakan narkotika," sambungnya. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara