Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10). ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana dugaan pengedaran barang bukti sabu. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2) hari ini.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto mengatakan, sidang perdana Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Sunarto.
Dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Dalam sidang terdakwa lainnya, AKBP Doddy Prawinegara, Jaksa menyampaikan tawas pengganti sabu sitaan di kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dibeli melalui toko online di sebuah marketplace.
Kala itu, Teddy meminta Dody menukar sabu seberat 10 kg dengan tawas. Kemudian, Dody memerintahkan terdakwa Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas tersebut.
Dari 10 kilogram permintaan Teddy, Syamsul hanya menyanggupi 5 kg yang ia dapatkan lewat belanja online.
"Syamsul Ma'arif beli melalui platform toko online," kata jaksa di PN Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa
Kemudian, sehari sebelum pengungkapan Syamsul mendatangi aula Polres Bukittinggi dengan tawas tersebut untuk mengganti sabu yang disimpan di sana.
Setelahnya, Dody pun memerintahkan Syamsul untuk membawa sabu tersebut ke rumah dinasnya.
"Kemudian terdakwa menyuruh saksi Syamsul Ma'arif untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi," terang jaksa.
Pada Rabu (1/2) kemarin enam terdakwa lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif telah lebih dahulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara