Kaesang Berpotensi Gagal Nyagub, Hasto Singgung Kematangan Kepemimpinan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers di gedung KPK (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perubahan usia minimum calon kepala daerah mencerminkan rasa keadilan.
Dengan adanya putusan itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep berpotensi gagal maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024.
Baca juga:
Sikapi Putusan MK, Hasto Buka Peluang PDIP Usung Anies-Hendrar di Pilkada DKI
“(Putusan) itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang,” kata Hasto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).
Menurut politikus asal Yogyakarta ini, gagal-tidaknya seseorang mencalonkan diri sebagai pemimpin adalah melalui ujian sejarah.
“Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat," ujarnya.
"Bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan,” tegas Hasto menambahkan.
Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon.
Baca juga:
RK Akui Putusan MK Ubah Ambang Batas Syarat Pilkada Untungkan Warga
MK menetapkan syarat usia minimal 30 tahun berlaku bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur dan minimal usia 25 tahun bagi calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati. Sehingga putusan ini bisa menjegal Kaesang sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada pada November 2024.
Sebab, Kaesang baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024. Padahal putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diprediksi dicalonkan di Pilkada Jawa Tengah 2024 oleh beberapa partai politik guna mendampingi Ahmad Luthfi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas