MerahPutih.Com - Polri akan mendalami proses penerbitan izin senjata yang diberikan kepada oknum polisi Brigadir Rangga Tianto pascapenembakan yang dilakukan Rangga terhadap Bripka Rahmat Effendy.
Kadiv Propam Polri Irjen Sigit Listyo Prabowo mengatakan, proses penerbitan izin senjata akan didalami apakah memenuhi syarat atau tidak.
Baca Juga: Mabes Polri Beberkan Alasan Brigadir Rangga Bawa Senjata dengan Peluru Tajam
"Bagi yang cenderung emosional, lebih baik dicabut (izin penggunaaan senjata). Penggunaan senpi ada standar operasional prosedurnya, harus benar-benar ditaati," kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, (26/7).
Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan tes psikologi ulang kepada pelaku.
“Termasuk kita akan cek urin lagi nanti, apakah ada latar belakang penyalahgunaan kewenangan ini, ada persoalan-persoalan lain dibelakangnya,” jelas Sigit.
Listyo pun memastikan Brigadir Rangga akan diproses hukum pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik.
"Selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," katanya.
Lebih lanjut Sigit mengatakan kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali. Dia juga telah membentuk tim guna menelusuri kejadian ini.
“Saat ini telah diturunkan tim untuk memproses oknum anggota tersebut,” ujar Sigit
Bripka Rahmat Efendy dihabisi yuniornya pada Kamis (25/7/2019) malam. Lokasi kejadiannya juga bikin mengelus dada yakni di kantor polisi. Tepatnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis.
Cerita bermula saat korban yang merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya menangkap pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie dan membawa pelaku ke Polsek Cimanggis. Barang buktinya celurit. Tidak lama kemudian datang orangtua Fahrul bernama Zulkarnaen dan pamannya bernama Brigadir Rangga.
Baca Juga: Ricuh 22 Mei, KontraS Sebut Oknum Polisi Diduga Lakukan kekerasan ke Anak
Keduanya meminta agar Fahrul dilepas dan cukup dibina oleh orangtuanya.
Namun Bripka Rahmat menjawab bahwa proses hukum sedang berjalan. Bahkan Bripka Rahmat bertindak sebagai pelapor dengan nada agak keras. Hal ini membuat Brigadir Rangga emosi karena tidak terima. Dia langsung ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata.
Sejuruh kemudian menembak senjata api jenis HS 9 ke arah Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali tembakan dari magazin yang berisi sembilan butir. Korban yang ditembak bagian dada, leher, paha, dan perut pun roboh dan meninggal di tempat.(Knu)
Baca Juga: Terkait 8 Polsek di Tangerang Kapolda Banten Layangkan Surat ke Mabes Polri