Headline

Mabes Polri Beberkan Alasan Brigadir Rangga Bawa Senjata dengan Peluru Tajam

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 26 Juli 2019
  Mabes Polri Beberkan Alasan Brigadir Rangga Bawa Senjata dengan Peluru Tajam

Kabagpenum Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pihak kepolisian melalui Kabagpenum Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan prosedur dan status senjata api yang dibawa Brigadir Rangga Tianto yang menembak rekan dan juga seniornya Bripka Rahmat.

Menurut Kombes Asep, tak ada yang keliru dengan prosedur uji psikotes sehingga anggota Polair Baharkam Polri itu dianggap layak membawa senjata.

Baca Juga: Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Kasatreskrim Wonogiri Serahkan Diri

“Anggota Polri itu ketika hendak memegang senjata melakukan berbagai prosedur. Termasuk psikotes untuk dilakukan penilaian layak atau tidak. Termasuk catatan personelnya, apakah ada yang mencurigakan terhadap perilaku kesehariannya atau pelanggaran sebelumnya,” kata Asep di Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/7).

Kombes Asep Adi Saputra
Kombes Asep Adi Saputra (Foto: antaranews)

Apabila hasil tes tidak lulus, tentu tidak diizinkan. Jika lulus namun banyak catatan, maka tidak diizinkan memegang senjata. Proses ini dilakukan secara reguler setiap enam bulan sekali.

“Senjatanya dikontrol dan keadaan psikisnya juga di kontrol. (Jadi Rangga layak) dan ini terjadi karena misskomunikasi yang berujung salah paham dan memanas,” tambah Asep.

Menurut Asep, soal sanksi, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Yang jelas pertama kali tentunya harus dilakukan proses penegakan hukum dulu. Ini sudah masuk ranah tindak pidana umum, melakukan pembunuhan dengan modus penembakan," ujar dia.

Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Massa Aksi 22 Mei di Bawaslu Teriakan Hidup TNI, Usir Polisi!

"Nanti kami kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tuturnya.

Selain itu, polisi juga akan melakukan tes urine Brigadir Rangga untuk mengetahui apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat terlarang selama menjalankan aksinya.

"Termasuk kami akan cek urine juga nanti, apakah ada latar belakang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya," tutupnya.(Knu)

Baca Juga: Polda Metro: 234 Polisi Jadi Korban Kerusuhan 21-22 Mei

#Mabes Polri #Polda Metro Jaya #Polresta Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Roy menilai rangkaian peristiwa ini terlalu rapi jika dianggap sebagai kebetulan semata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Berkas Roy Suryo cs akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Hingga kini belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik masih menyusun rencana penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Indonesia
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Polisi membuka peluang kembalinya dibuka kasus kematian Arya Daru, jika ada bukti baru. Sebelumnya, penyelidikan kasus ini telah dihentikan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Bagikan