Mabes Polri Beberkan Alasan Brigadir Rangga Bawa Senjata dengan Peluru Tajam
Kabagpenum Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pihak kepolisian melalui Kabagpenum Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan prosedur dan status senjata api yang dibawa Brigadir Rangga Tianto yang menembak rekan dan juga seniornya Bripka Rahmat.
Menurut Kombes Asep, tak ada yang keliru dengan prosedur uji psikotes sehingga anggota Polair Baharkam Polri itu dianggap layak membawa senjata.
Baca Juga: Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Kasatreskrim Wonogiri Serahkan Diri
“Anggota Polri itu ketika hendak memegang senjata melakukan berbagai prosedur. Termasuk psikotes untuk dilakukan penilaian layak atau tidak. Termasuk catatan personelnya, apakah ada yang mencurigakan terhadap perilaku kesehariannya atau pelanggaran sebelumnya,” kata Asep di Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/7).
Apabila hasil tes tidak lulus, tentu tidak diizinkan. Jika lulus namun banyak catatan, maka tidak diizinkan memegang senjata. Proses ini dilakukan secara reguler setiap enam bulan sekali.
“Senjatanya dikontrol dan keadaan psikisnya juga di kontrol. (Jadi Rangga layak) dan ini terjadi karena misskomunikasi yang berujung salah paham dan memanas,” tambah Asep.
Menurut Asep, soal sanksi, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Yang jelas pertama kali tentunya harus dilakukan proses penegakan hukum dulu. Ini sudah masuk ranah tindak pidana umum, melakukan pembunuhan dengan modus penembakan," ujar dia.
Setelah itu, sanksi dari internal kepolisian akan mengacu pada ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Massa Aksi 22 Mei di Bawaslu Teriakan Hidup TNI, Usir Polisi!
"Nanti kami kan lihat ancamannya seberapa besar, itu akan berkorelasi bagaimana internal kepolisan untuk menindaklanjutinya," tuturnya.
Selain itu, polisi juga akan melakukan tes urine Brigadir Rangga untuk mengetahui apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat terlarang selama menjalankan aksinya.
"Termasuk kami akan cek urine juga nanti, apakah ada latar belakang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya," tutupnya.(Knu)
Baca Juga: Polda Metro: 234 Polisi Jadi Korban Kerusuhan 21-22 Mei
Bagikan
Berita Terkait
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru