Terkait 8 Polsek di Tangerang Kapolda Banten Layangkan Surat ke Mabes Polri

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Kamis, 19 Januari 2017
Terkait 8 Polsek di Tangerang Kapolda Banten Layangkan Surat ke Mabes Polri

Brigjen Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada wartawan.(MP/Widi Hatmoko)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Terkait permintaan masyarakat Kabupaten Tangerang yang menginginkan 8 polsek yang saat ini masih di bawah kendali Polda Metro Jaya segera diambil oleh Polda Banten, Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya sudah melayangkan surat ke Mabes Polri.

Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat sebagai Ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga mengaku, selain 8 polsek yang diusulkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang, permintaan juga datang dari masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang, yang saat ini wilayah hukum Polresnya masih di bawah kendali Polda Metro Jaya.

"Kita sudah melayangkan surat, dan keputusan ada di sana. Permintaan dari masyarakat Tangsel dan Kota Tangerang juga ada yang mengusulkan (bergabung ke Polda Banten-red)," ujar Brigjen Listyo Sigit Prabowo kepada merahputih.com.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, 8 polsek yang saat ini masih di bawah kendali Polda Metro Jaya adalah Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga, Polsek Sepatan, Polsek Curug, Polsek Legok, Polsek Kelapa Dua, Polsek Pagedangan dan Polsek Cisauk. Untuk Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga dan Polsek Sepatan di berada di wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang. Sedangkan Polsek Curug, Polsek Legok, Polsek Kelapa Dua, Polsek Pagedangan dan Polsek Cisauk berada di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, dipecanya wilayah hukum di Kabupaten Tangerang menjadi tiga wilayah hukum polres dan di bawah kendali dua polda ini menyulitkan masyarakat ataupun pihak pemerintahan dalam melakukan koordinasi terkait keamanan wilayah. Untuk itu, Zaki berharap untuk wilayah Kabupaten Tangerang tetap di bawah kendali satu polda.

#Kapolda Banten #Polda Metro Jaya #Polres Tangsel
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan