Terkait 8 Polsek di Tangerang Kapolda Banten Layangkan Surat ke Mabes Polri

Brigjen Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan kepada wartawan.(MP/Widi Hatmoko)
Terkait permintaan masyarakat Kabupaten Tangerang yang menginginkan 8 polsek yang saat ini masih di bawah kendali Polda Metro Jaya segera diambil oleh Polda Banten, Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya sudah melayangkan surat ke Mabes Polri.
Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat sebagai Ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga mengaku, selain 8 polsek yang diusulkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang, permintaan juga datang dari masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang, yang saat ini wilayah hukum Polresnya masih di bawah kendali Polda Metro Jaya.
"Kita sudah melayangkan surat, dan keputusan ada di sana. Permintaan dari masyarakat Tangsel dan Kota Tangerang juga ada yang mengusulkan (bergabung ke Polda Banten-red)," ujar Brigjen Listyo Sigit Prabowo kepada merahputih.com.
Menurut Listyo Sigit Prabowo, 8 polsek yang saat ini masih di bawah kendali Polda Metro Jaya adalah Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga, Polsek Sepatan, Polsek Curug, Polsek Legok, Polsek Kelapa Dua, Polsek Pagedangan dan Polsek Cisauk. Untuk Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga dan Polsek Sepatan di berada di wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang. Sedangkan Polsek Curug, Polsek Legok, Polsek Kelapa Dua, Polsek Pagedangan dan Polsek Cisauk berada di wilayah hukum Polres Kota Tangerang Selatan.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, dipecanya wilayah hukum di Kabupaten Tangerang menjadi tiga wilayah hukum polres dan di bawah kendali dua polda ini menyulitkan masyarakat ataupun pihak pemerintahan dalam melakukan koordinasi terkait keamanan wilayah. Untuk itu, Zaki berharap untuk wilayah Kabupaten Tangerang tetap di bawah kendali satu polda.
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
