Kabiro Humas MA Abdullah Meninggal Dunia
Gedung Mahkamah Agung. Foto: MA
MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Abdullah meninggal dunia pada Sabtu (31/10) pukul 01.45 WIB di Rumah Sakit Siloam, Surabaya, Jawa Timur.
"Innaa lillahi wa innaa Ilaihi raajiun, telah berpulang ke rahmatullah Dr. Abdullah, S.H., M.S," tulis Mahkamah Agung di situs resminya, Sabtu (31/10)
Sebagai Kepala Biro Hukum, pria berusia 59 tahun ini menjembatani tugas-tugas terkait produk hukum yang akan dikeluarkan oleh MA. Serta sebagai humas menjadi penghubung kebijakan pengadilan dengan lembaga terkait serta masyarakat.
Baca Juga
Adian Napitupulu Sebut Erick Thohir Punya Ambisi Politik jelang 2024
Abdullah diketahui dirawat di RS sejak sepekan terakhir. Secara resmi MA belum mendapatkan penyebab meninggalnya Abdullah.
Hakim tinggi Abdullah dilantik sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas pada 5 Juli 2017. Ia menggantikan hakim tinggi Ridwan Mansyur (kini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang).
Sebelum menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang 2016-2017. Abdullah dilahirkan di Jombang pada 4 Oktober 1961. (Knu)
Baca Juga
Relawan Vaksin COVID-19 Bandung Kebal Flu meski Musim Pancaroba
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri