Kabareskrim Minta Anggotanya Hati-hati Tangani Perkara Pilkada

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 15 September 2020
Kabareskrim Minta Anggotanya Hati-hati Tangani Perkara Pilkada

Foto Dok - Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo (depan) (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta kepada anggotanya untuk menjaga netralitas Polri saat menangani proses hukum di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional,” kata Listyo dalam arahannya yang dikutip, Selasa (15/9).

Hal tersebut disampaikan Komjen Listyo saat memberikan arahan bertajuk "Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan" kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia. Arahan itu juga disiarkan secara virtual.

Baca Juga:

Tahapan Pilkada Dilanjutkan Jika Paslon dan Pendukungnya Ditertibkan

Pengarahan itu sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang menerbitkan surat telegram rahasia tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan pilkada.

Surat telagram itu berisi penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.

Selain itu, Listyo juga menyoroti pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19 saat berlangsungnya Pilkada.

Dia menyebut, penyidik harus bijaksana melakukan proses hukum kepada masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan.

“Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum,” pungkas Listyo.

Pilkada Serentak 2020. (Antara/HOP/Ist)
Pilkada Serentak 2020. (Antara/HOP/Ist)

Banyak bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melanggar ketentuan protokol kesehatan. Misalnya bakal calon positif terpapar virus korona saat mendaftar.

"Jadi ini terkait dugaan pengabaian protokol kesehatan pada tahap pendaftaran," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada wartawan.

Selain itu, tak sedikit paslon mengabaikan jaga jarak, menimbulkan kerumunan, dan tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar.

Pelanggaran juga dilakukan pendukung bakal pasangan calon dengan tidak mengenakan masker.

Baca Juga:

Anggaran Perselisihan Hasil Pilkada 2020 Lebih dari Rp61 Miliar

Mengutip data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pelanggaran dilakukan 243 bakal paslon Pilkada 2020. Sanksi teguran menjadi konsekuensi pelanggaran tersebut.

"Pasal 11 ayat 2 (PKPU Nomor 6 Tahun 2020) pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran," ujar Dewa.

Dia menyebut, temuan pelanggaran bakal menjadi bahan evaluasi KPU melaksanakan tahapan pilkada selanjutnya. Sehingga, penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Kita ingin penyelenggaraan berjalan baik, berjalan demokratis, dan aman dari penyebaran COVID-19," ujar Dewa. (Knu)

Baca Juga:

Ketua DPR Ingatkan Pilkada Serentak Jangan Jadi Klaster Baru COVID-19

#Bareskrim #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Sindikat peredaran obat aborsi ilegal merek Cytotech Misoprostol di Bogor, Jawa Barat, terbongkar lewat strategi penyamaran penyidik.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bagikan