Kabareskrim Minta Anggotanya Hati-hati Tangani Perkara Pilkada

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 15 September 2020
Kabareskrim Minta Anggotanya Hati-hati Tangani Perkara Pilkada

Foto Dok - Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo (depan) (ANTARA/Andi Firdaus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta kepada anggotanya untuk menjaga netralitas Polri saat menangani proses hukum di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional,” kata Listyo dalam arahannya yang dikutip, Selasa (15/9).

Hal tersebut disampaikan Komjen Listyo saat memberikan arahan bertajuk "Penguatan dan Penyegaran Kemampuan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan" kepada 421 jajaran reserse dan kriminal di seluruh Indonesia. Arahan itu juga disiarkan secara virtual.

Baca Juga:

Tahapan Pilkada Dilanjutkan Jika Paslon dan Pendukungnya Ditertibkan

Pengarahan itu sekaligus menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang menerbitkan surat telegram rahasia tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan pilkada.

Surat telagram itu berisi penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.

Selain itu, Listyo juga menyoroti pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19 saat berlangsungnya Pilkada.

Dia menyebut, penyidik harus bijaksana melakukan proses hukum kepada masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan.

“Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum,” pungkas Listyo.

Pilkada Serentak 2020. (Antara/HOP/Ist)
Pilkada Serentak 2020. (Antara/HOP/Ist)

Banyak bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melanggar ketentuan protokol kesehatan. Misalnya bakal calon positif terpapar virus korona saat mendaftar.

"Jadi ini terkait dugaan pengabaian protokol kesehatan pada tahap pendaftaran," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada wartawan.

Selain itu, tak sedikit paslon mengabaikan jaga jarak, menimbulkan kerumunan, dan tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar.

Pelanggaran juga dilakukan pendukung bakal pasangan calon dengan tidak mengenakan masker.

Baca Juga:

Anggaran Perselisihan Hasil Pilkada 2020 Lebih dari Rp61 Miliar

Mengutip data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pelanggaran dilakukan 243 bakal paslon Pilkada 2020. Sanksi teguran menjadi konsekuensi pelanggaran tersebut.

"Pasal 11 ayat 2 (PKPU Nomor 6 Tahun 2020) pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran," ujar Dewa.

Dia menyebut, temuan pelanggaran bakal menjadi bahan evaluasi KPU melaksanakan tahapan pilkada selanjutnya. Sehingga, penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Kita ingin penyelenggaraan berjalan baik, berjalan demokratis, dan aman dari penyebaran COVID-19," ujar Dewa. (Knu)

Baca Juga:

Ketua DPR Ingatkan Pilkada Serentak Jangan Jadi Klaster Baru COVID-19

#Bareskrim #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Indonesia
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Penyidik menemukan fakta bahwa PT TSL, sebuah perusahaan holding di Sidoarjo, Jawa Timur, sengaja menggunakan beberapa perusahaan cangkang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Bagikan