Anggaran Perselisihan Hasil Pilkada 2020 Lebih dari Rp61 Miliar
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Merahputih.com - Komisi III DPR menyepakati usulan tambahan anggaran Mahkamah Konstitusi untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Anggaran yang disepakati yakni mencapai Rp 61 miliar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan pengajuan tambahan anggaran tersebut diajukan MK untuk Tahun Anggaran 2021 karena Pilkada Serentak 2020 baru mulai diadakan pada 9 Desember 2020 sementara anggaran untuk itu belum tersedia.
Baca Juga:
"Anggaran untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebesar Rp61.243.350.000," ujar Guntur dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (14/10).
Anggaran tersebut belum tersedia jika mengacu pada pagu anggaran MK TA 2021 yang ditetapkan dalam surat bersama Menteri PPN/ Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.
Adapun penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 akan dilangsungkan pada bulan Januari hingga Maret 2021.
Selain menerima anggaran untuk penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada, Komisi III DPR RI juga menerima usulan tambahan anggaran Rp2,5 miliar yang diajukan MK untuk dana dukungan Pilkada. "Ini juga untuk penanganan perkara," kata Guntur.
Selain itu, MK juga mengajukan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis Hukum Acara bagi partai politik dan para penyelenggara sebelum pelaksanaan Pilkada serta anggaran untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk pemahaman hak konstitusional warga negara yang mencapai Rp22.645.800.000.
Lalu, sebagaimana dikutip Antara, MK juga meminta tambahan anggaran untuk penanganan perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya sebesar Rp92 miliar.
Seluruh total pengajuan tambahan anggaran MK untuk tahun anggaran 2021 yang dapat diterima oleh Komisi III DPR RI dalam rapat kerja tersebut mencapai Rp248,7 miliar.
Baca Juga:
Tambahan anggaran tersebut terbagi atas program penanganan perkara konstitusi tadi yang jumlahnya sebesar Rp182.275.310.000 dan program dukungan manajemen sebesar Rp66.443.330.000.
Adapun program dukungan manajemen, kata Guntur, untuk anggaran pembiayaan enam poin pengadaan barang dan jasa, yaitu: revitalisasi data center, pengadaan data recovery center, pengadaan perlengkapan ruang sidang, pengadaan lift orang dan barang, rehabilitasi ruang server atau peladen back up data, serta penyelenggaraan internship dan recharging program di Mahkamah Konstitusi. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168