Jusuf Kalla Ungkap 2 Kriteria yang Cocok Jadi Cawapres Anies Baswedan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 13 April 2023
Jusuf Kalla Ungkap 2 Kriteria yang Cocok Jadi Cawapres Anies Baswedan

Wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Muhammad Jusuf Kalla (JK). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) buka suara terkait kriteria calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan.

Menurut politikus senior Partai Golkar ini, cawapres pendamping Anies di Pilpres 2024 harus memenuhi dua kriteria.

Baca Juga

Surya Paloh dan Anies Bakal Resmikan Kantor NasDem Perwakilan Malaysia

“Calon wakil presiden harus bisa menambah suara untuk presiden, harus punya modal menambah suara,” kata JK di Kantor PP Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jakarta, Kamis (13/4).

Kriteria kedua, lanjut JK, sosok cawapres itu harus mampu bekerja sama dengan Anies jika nantinya terpilih dalam pesta demokrasi lima tahunan.

“Kalau menang mampu bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan nanti, kalau menang,” ujar JK.

Baca Juga

Pasangan Anies-Sandi Berpotensi Diduetkan di Pilpres 2024

JK tak mempermasalahkan background pendamping Anies, dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah. Yang terpenting, cawapres itu memenuhi dua kriteria tersebut.

“Kalangan NU, kalangan Muhammadiyah, kalangan apa itu nasional itu selama memenuhi dua syarat itu tadi,” imbuhnya.

Menurut JK, semua pihak berhak mengusulkan sosok pendamping Anies. Namun, keputusan tetap ada ditangan Anies dan parpol pengusung yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.

“Semua berhak mengusulkan, tapi yang punya kewenangan itu ya partai, pak Anies sendiri atau calon sendiri,” kata JK. (Pon)

Baca Juga

4 Alasan Prabowo Unggul dari Ganjar dan Anies

#Jusuf Kalla #Anies Baswedan #Capres 2024 #Pilpres 2024 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
JK Ungkap Hasil Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Proyek Energi Raksasa Senilai Rp 70 Triliun
JK membeberkan hasil pertemuan dengan Prabowo. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah percepatan proyek energi nasional bernilai hingga Rp 70 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
JK Ungkap Hasil Pertemuan dengan Prabowo, Bahas Proyek Energi Raksasa Senilai Rp 70 Triliun
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
PSI beralasan kasus yang menyeret Grace bukan urusan partai karena melibatkan pernyataan yang menjadi tanggung jawab pribadi.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
Bukan Urusan Partai, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Grace Natalie
Bagikan