Junimart Girsang Pertanyakan Independensi MKD

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Senin, 28 Desember 2015
Junimart Girsang Pertanyakan Independensi MKD

Junimart Girsang wakil ketua MKD usai sidang MKD di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang mengatakan independensi MKD layak dipertanyakan.

"MKD ini sebenarnya belum siap karena praktik yang terjadi selama ini, termasuk perkara Pak Setnov. Di satu sisi menjadi kebanggaan DPR, Kenapa demikian? Karena lembaga penegakan etika itu tidak menunjukkan sifat beretika," kata Junimart dalam acara DKPP Outlook 2016 di Hotel Arya Duta, Menteng,Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Menurutnya, pihak yang duduk di MKD bukan karena tingkatan etikanya lebih baik dari anggota yang lain. Mereka duduk di MKD karena perintah partai dan bisa diganti kapan pun seperti yang terlihat pada persidangan Setya Novanto.

"Karena kami yang di sana ditempatkan oleh partai. Kami tidak memahami etika. Saya harus bicara jujur karena etika itu kan di atas hukum. Bukan berarti orang hukum paham etika. Ini selalu saya sampaikan dalam rapat internal MKD," ujarnya lagi.

"Karena itu saya usulkan pada pimpinan agar anggota MKD tidak masuk dalam alat kelengkapan dewan lain. Dan, setiap anggota diberikan fasilitas lebih. Diberikan mobil dan rumah maka kami bisa bekerja secara independen," ucapnya.

Ditambakan dia, soal independensi ini, Junimart membandingkan MKD dan DKPP yang bekerja secara independen sehingga tak mudah dintervensi.

Selain soal independensi anggota, menurutnya banyak hal yang harus diperbaiki dari MKD. Salah satunya soal aturan sanksi sedang dan berat yang diberikan pada anggota dewan.

"Lebih berat pelanggaran sedang daripada pelanggaran berat. Kalau pelanggaran sedang, dicopot dari jabatan, selesai. Sedangkan kalau pelanggaran berat harus melalui panel dan diparipurnakan. Kalau di paripurna dinyatakan tidak bersalah, maka bancilah keputusan itu," pungkasnya. (dit)

 

BACA JUGA:

  1. Pakar Tata Negara: Apa Tepat Menteri Direshuffle? Jangan-jangan Presiden yang Bermasalah
  2. Pengamat: Reshuffle Harus Berorientasi Kepada Kebutuhan dan Pembangunan
  3. Papa Minta Saham, Puncak Pertarungan Politik 2015
  4. Dari 144 Gugatan Pilkada, Papua Terbanyak
#Junimart Girsang #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Lainnya
Menteri Hukum Hingga Dubes RI untuk Italia Resmikan RM Pagi Sore Pemuda Jaktim
RM Pagi Sore Pemuda sendiri saat ini dipimpin oleh Muhammad Ivan Fadilah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Januari 2025
Menteri Hukum Hingga Dubes RI untuk Italia Resmikan RM Pagi Sore Pemuda Jaktim
Berita Foto
MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Haryanto mengambil sumpah saat mengikuti sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Desember 2024
MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR
Berita Foto
Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)
Anggota DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto saat menjalani sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Desember 2024
Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)
Indonesia
Buntut Pernyataan Diskriminatif, Legislator Gerindra Nuroji Dijatuhi Sanksi oleh MKD
Penggunaan diksi dan narasi di mana di dalam konten video itu merasa tidak terlalu bangga dengan kemenangan timnas kita
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Desember 2024
Buntut Pernyataan Diskriminatif, Legislator Gerindra Nuroji Dijatuhi Sanksi oleh MKD
Indonesia
Besok MKD Bakal Klarifikasi Politisi PDIP Soal 'Partai Coklat'
Anggota DPR RI memiliki imunitas ketika menyampaikan pendapat
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Desember 2024
Besok MKD Bakal Klarifikasi Politisi PDIP Soal 'Partai Coklat'
Bagikan