Jumlah Pelaku Usaha Bayar Royalti Musik Minim, Komisioner LMKN: Kesadaran Masih Rendah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Jumlah Pelaku Usaha Bayar Royalti Musik Minim, Komisioner LMKN: Kesadaran Masih Rendah

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar sosialisasi pembayaran hak cipta di Solo, Sabtu (9/8). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut masih minimnya pelaku usaha yang telah melaksanakan kewajiban membayar royalti musik.

Atas dasar tersebut LMKN perlu melakukan sosialisasi pada pelaku usaha di di sejumlah wilayah.

Komisioner Bidang Keuangan dan Distribusi LMKN, Waskito mengatakan pihaknya memperkirakan persentase pelaku usaha yang sudah melaksanakan kewajiban membayar royalti musik tidak sampai 5 persen.

“Data kami pelaku usaha yang sudah melaksanakan kewajiban membayar royalti musik tidak sampai 5 persen,” ujar Waskito, Sabtu (9/8).

Baca juga:

Restoran dan Kafe Jaga Jarak dengan Musik! Ketua LMKN Tegaskan Putar Lagu Suara Burung Juga Bisa Kena Royalti

Dia mengatakan dari 13 sektor bisnis yang wajib membayar royalti dari Sabang sampai Merauke, harusnya lebih dari 5 persen.

“Jika mereka menggunakan lagu atau musik, tapi yang membayar itu totalnya mungkin belum sampai 6.000 pengguna. Artinya kan masih sangat minim," katanya

Dia mengatakan atas dasar itu pihaknya mengumpulkan para pelaku usaha atau pengelola hotel, restoran, kafe, karaoke, tempat wisata, pelaku usaha kuliner dan wisata di Solo di Gedung Joeang dalam kegiatan sosialisasi.

“Masih rendahnya kesadaran mereka akan pentingnya karya cipta. Kami tak menampik kondisi itu juga dipicu masih minimnya sosialisasi tentang tata kelola royalti kepada masyarakat, karena terbatasnya biaya. Padahal tata kelola royalti di Indonesia tersebut sebenarnya sudah diatur sejak lama,” papar dia.

Baca juga:

Sistem Royalti Musik Amburadul, DPR Punya Rencana Besar yang Bikin Semua Pihak Terkejut

Dia mengatakan dasar aturan royalti hak cipta dimulai sejak diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2002 dan terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2014.

Dia menyebut masih minimnya jumlah pelaku usaha pengguna musik membayar royalti itu juga dipicu oleh panjangnya proses penegakan hukum untuk setiap laporan pelanggaran hak cipta.

“Rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha pengguna lagu atau musik ini karena selama ini mereka tidak dibebani kewajiban itu,” kata dia.

Adapun terkait penegakan hukum, Waskito tak menampik prosesnya bisa sangat panjang serta membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang seringkali tidak sepadan dengan nilai royalti yang sebenarnya harus dibayar.

"Misalkan kalau kewajiban royalti pengguna itu di level yang hanya Rp 10 juta atau Rp 20 juta dengan rentang waktu, proses panjang dan biayanya yang besar, kira-kira sepadan nggak. Pastinya tidak akan sepadan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#LMKN #Royalti Musik #Pelaku Usaha
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital yang memiliki latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.

Berita Terkait

Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Lembaga Manajemen Kolektif Bakal Diawasi Ketat, Once Mekel Tak Ingin Ada Monopoli Royalti
Once Mekel Kawal RUU Hak Cipta di DPR Demi Industri Kreatif 2026
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Lembaga Manajemen Kolektif Bakal Diawasi Ketat, Once Mekel Tak Ingin Ada Monopoli Royalti
Indonesia
Puluhan Situs Pelanggar Hak Cipta Direkomendasikan Ditutup
Langkah itu dapat memberikan efek jera serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan berkeadilan bagi para pemegang hak kekayaan intelektual
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Februari 2026
Puluhan Situs Pelanggar Hak Cipta Direkomendasikan Ditutup
Indonesia
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan puluhan pencipta lagu terkait dugaan penahanan royalti Rp 14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Indonesia
Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi
Selain itu, MK menghapus ketidakpastian hukum mengenai "imbalan yang wajar" dalam Pasal 87 ayat (1)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Gugatan Ariel Noah Cs Soal UU Hak CIpta Dikabulkan, Kemenangan Musisi Indonesia di Meja Mahkamah Konstitusi
Indonesia
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Undang-Undang Hak Cipta adalah ranah keperdataan antar pihak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
Indonesia
Dorong Revisi UU Hak Cipta, Piyu Dkk Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Lewat 8 Rekomendasi
Sistem tata kelola royalti musik nasional saat ini belum ideal dan menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian bagi pelaku industri musik.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Dorong Revisi UU Hak Cipta, Piyu Dkk Tuntut Transparansi Tata Kelola Royalti Lewat 8 Rekomendasi
Berita Foto
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto (kanan), Anggota Fraksi Banyu Biru (kedua kanan), menerima audiensi pengurus asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) di antaranya Armand Maulana (kiri) dan Ariel NOAH (tengah), di Ruang Fraksi PDIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Indonesia
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Kemenkum menerima berbagai masukan dari pelaku industri mengenai mekanisme pembagian royalti serta peran lembaga pengelola yang akan dibentuk.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Menkum Laporkan Proposal Royalti Media ke Pimpinan DPR
Indonesia
Cegah Kekacauan, DPR Minta Pemungutan Royalti LMK Dihentikan Sementara
Semua pemungutan dihentikan sementara untuk menciptakan kepastian hukum.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Cegah Kekacauan, DPR Minta Pemungutan Royalti LMK Dihentikan Sementara
Bagikan