Jumlah Pelaku Usaha Bayar Royalti Musik Minim, Komisioner LMKN: Kesadaran Masih Rendah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Jumlah Pelaku Usaha Bayar Royalti Musik Minim, Komisioner LMKN: Kesadaran Masih Rendah

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar sosialisasi pembayaran hak cipta di Solo, Sabtu (9/8). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut masih minimnya pelaku usaha yang telah melaksanakan kewajiban membayar royalti musik.

Atas dasar tersebut LMKN perlu melakukan sosialisasi pada pelaku usaha di di sejumlah wilayah.

Komisioner Bidang Keuangan dan Distribusi LMKN, Waskito mengatakan pihaknya memperkirakan persentase pelaku usaha yang sudah melaksanakan kewajiban membayar royalti musik tidak sampai 5 persen.

“Data kami pelaku usaha yang sudah melaksanakan kewajiban membayar royalti musik tidak sampai 5 persen,” ujar Waskito, Sabtu (9/8).

Baca juga:

Restoran dan Kafe Jaga Jarak dengan Musik! Ketua LMKN Tegaskan Putar Lagu Suara Burung Juga Bisa Kena Royalti

Dia mengatakan dari 13 sektor bisnis yang wajib membayar royalti dari Sabang sampai Merauke, harusnya lebih dari 5 persen.

“Jika mereka menggunakan lagu atau musik, tapi yang membayar itu totalnya mungkin belum sampai 6.000 pengguna. Artinya kan masih sangat minim," katanya

Dia mengatakan atas dasar itu pihaknya mengumpulkan para pelaku usaha atau pengelola hotel, restoran, kafe, karaoke, tempat wisata, pelaku usaha kuliner dan wisata di Solo di Gedung Joeang dalam kegiatan sosialisasi.

“Masih rendahnya kesadaran mereka akan pentingnya karya cipta. Kami tak menampik kondisi itu juga dipicu masih minimnya sosialisasi tentang tata kelola royalti kepada masyarakat, karena terbatasnya biaya. Padahal tata kelola royalti di Indonesia tersebut sebenarnya sudah diatur sejak lama,” papar dia.

Baca juga:

Sistem Royalti Musik Amburadul, DPR Punya Rencana Besar yang Bikin Semua Pihak Terkejut

Dia mengatakan dasar aturan royalti hak cipta dimulai sejak diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2002 dan terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2014.

Dia menyebut masih minimnya jumlah pelaku usaha pengguna musik membayar royalti itu juga dipicu oleh panjangnya proses penegakan hukum untuk setiap laporan pelanggaran hak cipta.

“Rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha pengguna lagu atau musik ini karena selama ini mereka tidak dibebani kewajiban itu,” kata dia.

Adapun terkait penegakan hukum, Waskito tak menampik prosesnya bisa sangat panjang serta membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang seringkali tidak sepadan dengan nilai royalti yang sebenarnya harus dibayar.

"Misalkan kalau kewajiban royalti pengguna itu di level yang hanya Rp 10 juta atau Rp 20 juta dengan rentang waktu, proses panjang dan biayanya yang besar, kira-kira sepadan nggak. Pastinya tidak akan sepadan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#LMKN #Royalti Musik #Pelaku Usaha
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Kekacauan, DPR Minta Pemungutan Royalti LMK Dihentikan Sementara
Semua pemungutan dihentikan sementara untuk menciptakan kepastian hukum.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Cegah Kekacauan, DPR Minta Pemungutan Royalti LMK Dihentikan Sementara
Indonesia
Ariel-Judika Soroti Royalti Musik di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir Ketua Komisi XIII
Ariel dan Judika menyoroti soal royalti musik dalam rapat yang digelar Komisi XIII DPR. Ahmad Dhani pun hampir diusir oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Ariel-Judika Soroti Royalti Musik di DPR, Ahmad Dhani Hampir Diusir Ketua Komisi XIII
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
Beredar informasi pengunjung restoran diminta ikut membayar royalti lagu yang diputar.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pengunjung Restoran Bayar Royalti Lagu, Masuk dalam Tagihan Makanan dan Minuman yang Dipesan
Indonesia
Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Mulai Kumpul Rabu, 27 Agustus 2025, Musisi Dilibatkan
Apabila penyelesaian persoalan terkait polemik royalti musik perlu diakomodasi melalui revisi UU Hak Cipta maka akan menyangkut banyak aspek terkait hak cipta.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Mulai Kumpul Rabu, 27 Agustus 2025, Musisi Dilibatkan
Indonesia
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Indonesia
Hindari Masalah Royalti Musik, Stasiun Solo Balapan Tak Lagi Putar Lagu 'Bengawan Solo'
Lagu Bengawan Solo tidak diputar di Stasiun Solo Balapan lagi sejak sekitar tiga sampai empat minggu yang lalu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Hindari Masalah Royalti Musik, Stasiun Solo Balapan Tak Lagi Putar Lagu 'Bengawan Solo'
Indonesia
Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman
Wali Kota Solo, Respati Ardi buka suara terkait sejumlah pegiat seni, musisi, pengusaha hotel Hingga EO mengadu ke DPRD mengusulkan adanya Surat Edaran (SE) walkot Solo pada pihak terkait agar pengecualian tidak terkena royalti.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman
Indonesia
Kisruh Royalti Lagu, Pelaku Usaha dan Seniman Desak DPRD Solo Bubarkan LMKN
Polemik royalti lagu kini masih ricuh. Pelaku usaha hingga seniman mendesak DPRD Solo untuk membubarkan LMKN.
Soffi Amira - Sabtu, 23 Agustus 2025
Kisruh Royalti Lagu, Pelaku Usaha dan Seniman Desak DPRD Solo Bubarkan LMKN
Indonesia
Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa
Regulasi yang baik harus memberikan rasa aman bagi semua pihak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa
Indonesia
Tata Kelola Aturan Royalti Musik Diperkuat, Biaya Operasional LMKN Hanya 8 Persen
Permenkum tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik, lantaran hak cipta merupakan instrumen penting dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Tata Kelola Aturan Royalti Musik Diperkuat, Biaya Operasional LMKN Hanya 8 Persen
Bagikan