Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi
Ilustrasi panggung Hammersonic Festival. Foto doc. ravel
Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menekankan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta harus dilakukan dengan cermat, terutama dalam hal pembayaran royalti musik.
“Dalam Undang-Undang Hak Cipta itu tidak pernah disebut TIO (ticketing online operator) sebagai pengguna. Hak Cipta itu mengatur hubungan antara pencipta dan penyanyi," ujar Dhani, Selasa (26/8).
Baca juga:
Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa
Ia menyoroti interpretasi yang salah mengenai siapa yang dianggap sebagai pengguna karya cipta, yang menurutnya telah merugikan pencipta lagu selama bertahun-tahun.
"Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep dasar UU Hak Cipta,” ucap dia.
Dhani menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut, penyelenggara tiket daring (TIO) tidak pernah disebut sebagai pengguna.
Baca juga:
Akhiri Polemik Royalti, DPR Target Revisi UU Hak Cipta Tuntas Dua Bulan
Adanya kesalahan tafsir ini membuat pencipta lagu tidak menerima hak ekonomi mereka, padahal potensi royalti dari penjualan tiket konser bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Untuk mencegah kerugian di masa depan, celah hukum ini harus ditutup melalui revisi undang-undang yang hati-hati.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda