Ahmad Dhani Bongkar Celah Hukum yang Bikin Pencipta Lagu Rugi

Ilustrasi panggung Hammersonic Festival. Foto doc. ravel
Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menekankan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta harus dilakukan dengan cermat, terutama dalam hal pembayaran royalti musik.
“Dalam Undang-Undang Hak Cipta itu tidak pernah disebut TIO (ticketing online operator) sebagai pengguna. Hak Cipta itu mengatur hubungan antara pencipta dan penyanyi," ujar Dhani, Selasa (26/8).
Baca juga:
Revisi UU Hak Cipta Buat Pencipta Lagu Lebih Terlindungi dan Tidak Lagi Jadi Sumber Sengketa
Ia menyoroti interpretasi yang salah mengenai siapa yang dianggap sebagai pengguna karya cipta, yang menurutnya telah merugikan pencipta lagu selama bertahun-tahun.
"Kalau kemudian pemerintah menginterpretasikan bahwa pengguna itu adalah TIO, jelas itu menyalahi konsep dasar UU Hak Cipta,” ucap dia.
Dhani menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut, penyelenggara tiket daring (TIO) tidak pernah disebut sebagai pengguna.
Baca juga:
Akhiri Polemik Royalti, DPR Target Revisi UU Hak Cipta Tuntas Dua Bulan
Adanya kesalahan tafsir ini membuat pencipta lagu tidak menerima hak ekonomi mereka, padahal potensi royalti dari penjualan tiket konser bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Untuk mencegah kerugian di masa depan, celah hukum ini harus ditutup melalui revisi undang-undang yang hati-hati.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tagih Komitmen Pemerintah Bangun Kilang Rosneft Tuban

DPR Dukung School Kitchen MBG, Sekolah Bisa Mengelola Dapur Sendiri

Dana Reses DPR Naik hingga Rp 702 Juta, Formappi: Publik Tak Pernah Diberi Penjelasan

DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi

Pengembangan Perkebunan-Holtikultura, DPR Ingatkan Kementan tak Abaikan Petani Kecil

DPR Siapkan Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Transparansi Kegiatan Reses

Dasco Luruskan Isu Dana Reses DPR Naik Jadi Rp 756 Juta, Disebut cuma Penyesuaian

Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas

DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan

Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal
