Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada hari ini, Jumat (14/7).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ketua DPR tersebut mangkir dari panggilan penyidik KPK lantaran sakit vertigonya kambuh.
Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso mengamini pemanggilan ulang terhadap Setnov.
"Ya, (pemeriksaan Setnov hari ini). Aku ada sidang mahkamah partai. Teman lain yang dampingi," kata Rudi di Jakarta.
Setnov bakal diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setnov disebut-sebut bersama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.
Peran Setnov dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto.
Setnov juga disebut berperan mengatur proyek e-KTP ini bersama Andi Narogong, mantan Ketua Umum Partai Demokrat,Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Sementara itu, sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, baik anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kemendagri hingga pengusaha pemenang proyek e-KTP.
Setnov sudah membantah soal tudingan keterlibatan dirinya dalam mega proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp 5.9 triliun tersebut.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Alasan Sakit, Setnov Batal Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dalam Kasus E-KTP