Jual 39,9 Miliar Batang Rokok, HM Sampoerna Bukukan Pendapatan Rp 57,8 Triliun

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 29 Juli 2024
Jual 39,9 Miliar Batang Rokok, HM Sampoerna Bukukan Pendapatan Rp 57,8 Triliun

Buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mencatatkan volume penjualan rokok sebanyak 39,9 miliar batang pada semester I- 2024, atau menurun 2,7 persen year on year (yoy) dibandingkan sebanyak 40,5 miliar batang pada semester I- 2023.

“Keberhasilan perseroan dalam mempertahankan kepemimpinan di industri tembakau nasional ditunjang oleh inovasi pada keseluruhan portofolio, yang mencakup peluncuran merek baru, baik di segmen rokok maupun di segmen produk tembakau inovatif, serta penambahan fasilitas produksi Sertifikat Keterampilan (SKT),” ujar Presiden Direktur HMSP Ivan Cahyadi dalam Paparan Publik di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Senin (29/7).

Seiring dengan jumlah penjualan tersebut, market share perseroan tercatat ikut menurun 1,5 persen (yoy) dari sebelumnya sebesar 29,8 persen pada semester I-2023 menjadi sebesar 27,3 persen pada semester I-2024.

Berdasarkan hasil penjualan itu, perseroan membukukan pendapatan bersih senilai Rp 57,8 triliun, dan menghasilkan laba bersih senilai Rp 3,3 triliun pada semester I-2024.

Baca juga:

Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum

"Perseroan membuka dua pabrik SKT dan menambah lima Mitra Produksi Sigaret (MPS), serta kinerja ekspor dengan nilai mencapai lebih dari 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) hingga semester I- 2024," imbuh Ivan.

Meskipun pendapatan bersih meningkat 3 persen (yoy) dikutip dari Antara, Ivan menyebut volume penjualan dan laba bersih perseroan masing-masing menurun 3 persen (yoy) dan 11,6 persen (yoy) dibandingkan semester I- 2023.

Menurutnya, kinerja industri hasil tembakau masih penuh tantangan yang dipengaruhi oleh dinamika pasar, meskipun pertumbuhan ekonomi relatif stabil, daya beli konsumen dewasa secara keseluruhan cenderung melemah.

“Tantangan industri hasil tembakau juga ditambah dengan tekanan kenaikan tarif cukai sebesar dua digit jauh di atas tingkat inflasi, dan semakin melebarnya jarak tarif cukai antar segmen,” tandas Ivan. (*)

#Rokok #PT HM Sampoerna #Cukai Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Aksi bagi-bagi nasi bungkus yang dilakukan pedagang warteg ini bukan sekadar penolakan, tetapi juga simbol perjuangan pedagang kecil.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman kritik keras Raperda KTR DKI Jakarta, menilai larangan penjualan rokok mengancam pedagang kecil dan stabilitas ekonomi rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Menkeu Purbaya tegaskan penetapan HJE merupakan kebijakan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026
Indonesia
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Industri hasil tembakau yang beroperasi secara legal juga harus mendapatkan kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau
Indonesia
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Ali Mahsun meminta agar DPRD DKI Jakarta lebih sensitif dan berempati terhadap keluh kesah pedagang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes binatang.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok
Bagikan