Jual 39,9 Miliar Batang Rokok, HM Sampoerna Bukukan Pendapatan Rp 57,8 Triliun

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 29 Juli 2024
Jual 39,9 Miliar Batang Rokok, HM Sampoerna Bukukan Pendapatan Rp 57,8 Triliun

Buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mencatatkan volume penjualan rokok sebanyak 39,9 miliar batang pada semester I- 2024, atau menurun 2,7 persen year on year (yoy) dibandingkan sebanyak 40,5 miliar batang pada semester I- 2023.

“Keberhasilan perseroan dalam mempertahankan kepemimpinan di industri tembakau nasional ditunjang oleh inovasi pada keseluruhan portofolio, yang mencakup peluncuran merek baru, baik di segmen rokok maupun di segmen produk tembakau inovatif, serta penambahan fasilitas produksi Sertifikat Keterampilan (SKT),” ujar Presiden Direktur HMSP Ivan Cahyadi dalam Paparan Publik di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Senin (29/7).

Seiring dengan jumlah penjualan tersebut, market share perseroan tercatat ikut menurun 1,5 persen (yoy) dari sebelumnya sebesar 29,8 persen pada semester I-2023 menjadi sebesar 27,3 persen pada semester I-2024.

Berdasarkan hasil penjualan itu, perseroan membukukan pendapatan bersih senilai Rp 57,8 triliun, dan menghasilkan laba bersih senilai Rp 3,3 triliun pada semester I-2024.

Baca juga:

Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum

"Perseroan membuka dua pabrik SKT dan menambah lima Mitra Produksi Sigaret (MPS), serta kinerja ekspor dengan nilai mencapai lebih dari 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) hingga semester I- 2024," imbuh Ivan.

Meskipun pendapatan bersih meningkat 3 persen (yoy) dikutip dari Antara, Ivan menyebut volume penjualan dan laba bersih perseroan masing-masing menurun 3 persen (yoy) dan 11,6 persen (yoy) dibandingkan semester I- 2023.

Menurutnya, kinerja industri hasil tembakau masih penuh tantangan yang dipengaruhi oleh dinamika pasar, meskipun pertumbuhan ekonomi relatif stabil, daya beli konsumen dewasa secara keseluruhan cenderung melemah.

“Tantangan industri hasil tembakau juga ditambah dengan tekanan kenaikan tarif cukai sebesar dua digit jauh di atas tingkat inflasi, dan semakin melebarnya jarak tarif cukai antar segmen,” tandas Ivan. (*)

#Rokok #PT HM Sampoerna #Cukai Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
KPK mengantongi dokumen dari pejabat Bea Cukai yang memuat nama pengusaha rokok. Penyidikan suap impor barang terus dikembangkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Indonesia
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
KPK mendalami kasus suap di Bea Cukai. Pengusaha rokok pun kembali dipanggil usai mangkir dari pemeriksaan.
Soffi Amira - Selasa, 07 April 2026
KPK Panggil Ulang Pengusaha Rokok yang Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Didalami
Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
KPK Segera Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Manipulasi Cukai
KPK segera memanggil produsen rokok terkait dugaan manipulasi pita cukai di DJBC. Lima koper uang Rp 5,19 miliar telah disita penyidik.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
KPK Segera Panggil Produsen Rokok Terkait Dugaan Manipulasi Cukai
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai di Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita
KPK ungkap dugaan manipulasi pita cukai rokok di DJBC. Lima koper berisi uang Rp 5,19 miliar disita dalam pengembangan kasus OTT Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Februari 2026
KPK Bongkar Dugaan Permainan Cukai di Bea Cukai, Rp 5,19 Miliar Disita
Indonesia
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Ketua Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (Gebrak) Garindra Kartasasmita, menekankan pentingnya peran toko vape sebagai mitra edukasi bagi konsumen.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Toko Vape Wajib Pasang Tulisan 21+
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Selain masa tahanan, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda yang relatif kecil serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai landasan hukum.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Bagikan