Jokowi Umumkan Penghapusan Eselon 3 dan 4 di Naskah Pidato HUT Kopri

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 29 November 2019
Jokowi Umumkan Penghapusan Eselon 3 dan 4 di Naskah Pidato HUT Kopri

Jajaran ASN atau PNS sedang mengikuti upacara apel pagi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebijakan pemangkasan eselon 3 dan 4 untuk mengurangi ribetnya proses administrasi birokrasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan Presiden itu tertuang dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Mensesneg Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Gogor Oko Nurhayoko, saat upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri), Jumat (29/11).

“Saya (Jokowi) sudah minta eselon 3 dan 4 untuk ditiadakan,” kata Gogor, saat mengutip pernyataan Presiden Jokowi, di di Halaman Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Baca Juga

ASN Peneliti Kemenristek Mulai Kena Pemangkasan Eselon

Presiden Jokowi, kata Gogor, menekannya panjangnya rantai pengambilan keputusan juga harus bisa dipotong, dipercepat dengan penerapan teknologi.

"Pelayanan yang ruwet, yang berbelit-belit, dan yang menyulitkan rakyat, harus kita pangkas. Kecepatan melayani menjadi kunci reformasi birokrasi.”

ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: MP

Kepala Negara menekankan ASN harus mengurangi kegiatan seremonial yang sifatnya rutinitas dan lebih meningkatkan produktivitas serta berorientasi hasil demi melayani rakyat.
Dengan kemajuan teknologi, Presiden meminta seluruh anggota Kopri mengubah cara kerja birokrasi.

“Tidak ada lagi pola pikir lama. Tidak ada lagi kerja linier. Dan tidak ada lagi kerja rutinitas. Birokrasi haru berubah. Kita harus membangun nilai-nilai baru dalam bekerja cepat beradaptasi dengan perubahan,” tutup Presiden dalam naskah pidato yang dibacakan itu. (Knu)

Baca Juga

Akademisi Sebut Pemangkasan Eselon Berdampak pada Masa Depan Karier ASN

#Aparatur Sipil Negara (ASN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Pramono Anung mengungkap cara sejumlah ASN DKI mengakali aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu dengan memarkir mobil di IRTI Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Bagikan