Pilpres 2019

Jokowi Tak Konsisten Penuhi Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Maret 2019
 Jokowi Tak Konsisten Penuhi Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN

Politisi Gerindra Moh Nizar Zahro (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintahan Jokowi dinilai tidak konsisten dalam mewujudkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran anggaran pendidikan tersebut merupakan amanat Undang Undang Dasar 1945.

Politikus Partai Gerindra Moh. Nizar Zahro mengatakan, inkonsistensi yang dilakukan pemerintahan Jokowi salah satunya terjadi pada tahun 2015 dimana anggaran pendidikan di tahun tersebut turun 5 persen.

"Seharusnya anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Tapi sebetulnya kalau ingin mengkritik, di lima tahun pemerintahan Jokowi, anggaran pendidikan menurun, yang terparah tahun 2015 turun 5 persen," kata Nizar dalam acara Pojok Jubir 'Anggaran Pendidikan VS Kualitas Angkatan Kerja Indonesia' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (4/3).

Politisi Gerindra Moh Nizar Zahro kritik Jokowi terkait dana pendidikan
Moh Nizar Zahro kritik Jokowi terkait alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari ABPN (MP/Ponco)

Nizar menilai, inkonsistensi pemerintahan Jokowi dalam mewujudkan anggaran pendidikan sesuai UUD 1945 berimbas pada menurunnya kualitas pendidikan di Tanah Air.

"Karena kualitas pendidikan buruk, maka SDM yang dihasilkan juga buruk. Menurut data BPS, 11 persen pengangguran terbuka disumbang oleh lulusan SMK. Dulu janji kampanyenya akan membuka 11 juta lapangan kerja, tapi belum terwujud," kata Nizar.

Dalam kesempatan itu, Nizar juga menyebut program bagi-bagi kartu pintar sebagai bentuk inkonsistensi Jokowi dalam menerapkan anggaran pendidikan 20% dari APBN. Nizar megatakan, konstitusi telah mewajibkan pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan rakyat tanpa harus bagi-bagi kartu.

"Lagian sampai saat ini kita tidak ada data pendidikan yang konprehensif, yang menerangkan berapa perpustakan yang rusak dan harus diperbaiki, berapa jumlah murid yang wajib mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar)," ucap Nizar.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Klaim Sudah Kuasai Jabar, Direktur Relawan TKN Siap Jaga Keunggulan Jokowi-Ma'ruf Sampai Pilpres

#Anggaran Pendidikan #APBN #Kartu Indonesia Pintar #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Komisi X DPR mendesak pemerintah mempercepat putusan MK soal anggaran MBG di APBN 2027.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Pemerintah akan membuka program kuliah gratis di Universitas Republik Indonesia (URI). Mahasiswa S1 mendapat beasiswa penuh dengan seluruh biaya ditanggung APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Indonesia
Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis di SKhN 1 Tangerang dibiayai CSR swasta tanpa APBN. PPATK menilai model ini bisa jadi acuan nasional untuk pendidikan inklusif.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
 Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Bagikan